Gawat, Sidang PK Terpidana Kasus Vina Cirebon Ditolak? ini Penjelasannya
- Istimewa
Siap –Proses sidang peninjauan kembali (PK) enam terpidana kasus Vina Cirebon yang awalnya diyakini dapat menjadi secercah harapan ternyata tak semulus yang dibayangkan.
Pasalnya, dalam sidang PK lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Cirebon, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta permohonan PK enam terpidana kasus Vina Cirebon ditolak lantaran tidak adanya bukti baru.
Dalam uraiannya pihak JPU menyampaikan bahwa mereka berkesimpulan bahwa seluruh isi memori peninjauan kembali dari para pemohon bukanlah keadaan baru atau bukti baru (Novum).
"Kemudian tidak terdapat pertentangan dalam berbagai putusan majelis hakim dan alasan alasan terkait kekhilafan atau kekeliruan dalam memutus perkara dari pemohon yakni terpidana," ucap pihak tim JPU di persidangan seperti dikutip Youtube kompas tv.
Kemudian JPU menyatakan bahwa apa yang disampaikan oleh para terpidana Hadi Saputra, Eka Sandi, Jaya dan Supriyanto bukanlah alasan yang dapat pertimbangan atau diterima dikaitkan dengan ketentuan pasal 266 ayat 2 huruf a.
"Jadi permohonan peninjauan kembali terpidana kasus Vina harus ditolak dan alasan alasan dari para penasihat hukum para terpidana pemohon PK haruslah ditolak karena bukan merupakan alasan,' ungkap JPU.
"Maka berdasarkan pasal 263 ayat 2 KUHP terpidana tetap harus dijatuhi hukuman pidana, dan putusan yang dimohonkan PK tersebut dinyatakan tetap berlaku," katanya.