Gawat, Sidang PK Terpidana Kasus Vina Cirebon Ditolak? ini Penjelasannya
Senin, 9 September 2024 - 17:28 WIB
Sumber :
- Istimewa
" Untuk itu, berdasarkan hal tersebut kami mohon agar ketua mahkamah agung RI melalui majelis hakim yang memeriksa, mengadili dan memutuskan dengan amar putusan PK memutus sebagai berikut," tuturnya.
Baca Juga :
Gawat, HP Nazrudin Saksi Peristiwa Eky dan Vina Kecelakaan Berhasil Dibuka, Ini Hasilnya...
"Menolak seluruh PK dari para penasihat hukum terpidana, demikian tanggapan atau jawaban memori PK kami buat," pingkasnya.