Sidang Sengketa Kutus-Kutus: Terungkap Penggugat II Belum Berdiri Saat Merek Didaftarkan

Merek Kutus Kutus: Fakta Penggugat II yang Belum Berdiri.
Sumber :
  • Dokumen Pribadi

Siap – Sidang sengketa merek Kutus Kutus yang tengah bergulir di Pengadilan Niaga Surabaya memperlihatkan fakta mengejutkan.

Sidang Sengketa Kutus-Kutus: Terungkap Penggugat II Belum Berdiri Ketika Merek Didaftarkan

Salah satu poin yang menjadi perdebatan utama adalah keberadaan Penggugat II, PT Kutus Kutus Herbal yang baru berdiri pada 2019.

Sementara merek Kutus Kutus sudah terdaftar pada 2014.

Anwar Usman Jatuh Sakit, Sidang Sengketa Pilkada Tertunda: Jokowi Angkat Bicara

Hal ini menjadi salah satu argumen yang dipermasalahkan oleh pihak Tergugat, Fazli Hasniel Sugiharto.

Dalam sidang yang berlangsung pada Selasa, 25 Maret 2025, kuasa hukum Tergugat, Dr. Ichwan Anggawirya, S.H., M.H, mengungkapkan bahwa Penggugat II baru mendirikan perusahaan pada tahun 2019 dan mengajukan permohonan pendaftaran merek dan logo yang identik dengan merek milik Fazli Hasniel Sugiharto pada 2024.

Praktisi Hukum UI Soal IBH-Ririn Ngadu ke MK Gegara Kalah Pilkada Depok: Gugatan yang Putus Asa

Padahal, Fazli sudah memiliki merek Kutus Kutus yang terdaftar resmi sejak 2014.

"Bagaimana mungkin Penggugat II yang baru berdiri pada 2019 bisa mengklaim sebagai pemilik merek yang sudah terdaftar sejak 2014?" kata Ichwan menanggapi permasalahan ini.

Halaman Selanjutnya
img_title