Sidang Sengketa Kutus-Kutus: Terungkap Penggugat II Belum Berdiri Saat Merek Didaftarkan
- Dokumen Pribadi
Siap – Sidang sengketa merek Kutus Kutus yang tengah bergulir di Pengadilan Niaga Surabaya memperlihatkan fakta mengejutkan.
Salah satu poin yang menjadi perdebatan utama adalah keberadaan Penggugat II, PT Kutus Kutus Herbal yang baru berdiri pada 2019.
Sementara merek Kutus Kutus sudah terdaftar pada 2014.
Hal ini menjadi salah satu argumen yang dipermasalahkan oleh pihak Tergugat, Fazli Hasniel Sugiharto.
Dalam sidang yang berlangsung pada Selasa, 25 Maret 2025, kuasa hukum Tergugat, Dr. Ichwan Anggawirya, S.H., M.H, mengungkapkan bahwa Penggugat II baru mendirikan perusahaan pada tahun 2019 dan mengajukan permohonan pendaftaran merek dan logo yang identik dengan merek milik Fazli Hasniel Sugiharto pada 2024.
Padahal, Fazli sudah memiliki merek Kutus Kutus yang terdaftar resmi sejak 2014.
"Bagaimana mungkin Penggugat II yang baru berdiri pada 2019 bisa mengklaim sebagai pemilik merek yang sudah terdaftar sejak 2014?" kata Ichwan menanggapi permasalahan ini.