Praktisi Hukum UI Soal IBH-Ririn Ngadu ke MK Gegara Kalah Pilkada Depok: Gugatan yang Putus Asa

Ilustrasi sengketa Pilkada Depok, IBH-Ririn vs Supian-Chandra
Sumber :
  • Istimewa

Siap – Praktisi hukum Deolipa Yumara ikut angkat bicara soal gugatan sengketa Pilkada Depok yang dilayangkan kubu 01, Imam Budi Hartono (IBH)-Ririn Farabi terhadap Supian-Chandra

Perkara Kopi Liong, Anggota Dewan PKS dan PPP Depok Saling Sindir di Media, Kenapa Ributnya Baru Sekarang?

Menurut dia, langkah hukum yang dilakukan kubu PKS-Golkar melalui Mahkamah Konstitusi (MK) itu hanya akan berakhir percuma.

"Jadi begini, itu rasanya gugatannya sia-sia. Artinya gugatan yang putus asa," kata Deolipa saat dikonfirmasi awak media pada Senin, 9 Desember 2024.

Legislator PPP Skak Mat Hengky soal Dana Kopi Liong Pemkot Depok: Itukan Anggaran Walikota PKS

Ada sejumlah alasan yang membuat Deolipa yakin gugatan Imam-Ririn terhadap Supian-Chandra ditolak MK.  

Di antaranya soal syarat gugatan yang mengacu pada jumlah selisih suara minimal 0,5 persen. 

Fariz RM Dituntut 6 Tahun Penjara, Deolipa: Sudah Jatuh Tertimpa Tangga?

"Nah sedangkan selisihnya antara Supian-Chandra dengan Imam-Ririn ini kan jauh ya, sekira 6 persen, sementara yang dikategorikan sebagai yang harus di persengketakan itu paling tidak 0,5 persen," jelas Dosen Universitas Indonesia (UI) tersebut.

"Jadi kemungkinan besar gugatannya kandas itu yang pertama soal 0,5 persen. Yang kedua, soal waktu pengajuan gugatan juga kan sudah wilayah kadaluarsa terjadi," sambungnya. 

Halaman Selanjutnya
img_title