Praktisi Hukum UI Soal IBH-Ririn Ngadu ke MK Gegara Kalah Pilkada Depok: Gugatan yang Putus Asa

Ilustrasi sengketa Pilkada Depok, IBH-Ririn vs Supian-Chandra
Sumber :
  • Istimewa

Siap – Praktisi hukum Deolipa Yumara ikut angkat bicara soal gugatan sengketa Pilkada Depok yang dilayangkan kubu 01, Imam Budi Hartono (IBH)-Ririn Farabi terhadap Supian-Chandra

Ketika Balaikota Depok Akhirnya Hadirkan Pesta Rakyat, Dedi Mulyadi: Saya Yakin Pada Orang yang Ikhlas

Menurut dia, langkah hukum yang dilakukan kubu PKS-Golkar melalui Mahkamah Konstitusi (MK) itu hanya akan berakhir percuma.

"Jadi begini, itu rasanya gugatannya sia-sia. Artinya gugatan yang putus asa," kata Deolipa saat dikonfirmasi awak media pada Senin, 9 Desember 2024.

Babai Soal Eks Walikota dari PKS Absen di Sidang Paripurna HUT Depok: Ada Ketidakdewasaan Berpolitik

Ada sejumlah alasan yang membuat Deolipa yakin gugatan Imam-Ririn terhadap Supian-Chandra ditolak MK.  

Di antaranya soal syarat gugatan yang mengacu pada jumlah selisih suara minimal 0,5 persen. 

Warga Depok Merapat, Pemkot Gelar Hiburan Rakyat di Balaikota Malam Ini

"Nah sedangkan selisihnya antara Supian-Chandra dengan Imam-Ririn ini kan jauh ya, sekira 6 persen, sementara yang dikategorikan sebagai yang harus di persengketakan itu paling tidak 0,5 persen," jelas Dosen Universitas Indonesia (UI) tersebut.

"Jadi kemungkinan besar gugatannya kandas itu yang pertama soal 0,5 persen. Yang kedua, soal waktu pengajuan gugatan juga kan sudah wilayah kadaluarsa terjadi," sambungnya. 

Halaman Selanjutnya
img_title