Praktisi Hukum UI Soal IBH-Ririn Ngadu ke MK Gegara Kalah Pilkada Depok: Gugatan yang Putus Asa

Ilustrasi sengketa Pilkada Depok, IBH-Ririn vs Supian-Chandra
Sumber :
  • Istimewa

Dalam aturan, lanjut Deolipa, batas ajuan untuk menggugat itu tiga hari dari penetapan jumlah suara yang sah oleh Komisi Pemilihan Umum atau KPU. 

Heboh Kontroversi Gelar Doktor Sang Menteri, Deolipa Singgung Dugaan Gratifikasi Pejabat UI

"Itu juga kalau diajukan lebih dari itu berarti sudah tidak sah." 

Lalu yang ketiga, syarat gugatan terhadap Pilkada ini pada umumnya adalah yang terkait masalah kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif atau biasa disebut TSM.

Wacana Pilkada Dipilih DPRD Tuai Respon Positif Parpol, Bakal Terjadikah?

"Nah kita tidak melihat adanya kecurangan masif di Kota Depok, semuanya berjalan baik-baik saja. Kemudian terstruktur juga tidak, semuanya berjalan baik-baik saja," ucap aktivis 98 itu. 

Kemudian, Deolipa berkeyakinan bahwa Supian dan Chandra merupakan calon kepala daerah yang tidak punya perangkat untuk menjalankan kecurangan itu.

Melongok Damainya Natal di Gereja Rock Home Depok, Berbagi Kasih hingga ke TPA Cipayung

"Kalau Supian-Chandra rasanya nggak punya kemampuan formal untuk melakukan itu, jadi memang akhirnya gugatan sifatnya TSM ini tidak terpenuhi," tuturnya. 

"Jadi ini adalah gugatan yang sia-sia yang kemudian hanya untuk mengobati luka lah dari pasangan 01 begitu," timpalnya lagi.

Halaman Selanjutnya
img_title