Praktisi Hukum UI Soal IBH-Ririn Ngadu ke MK Gegara Kalah Pilkada Depok: Gugatan yang Putus Asa

Ilustrasi sengketa Pilkada Depok, IBH-Ririn vs Supian-Chandra
Sumber :
  • Istimewa

Dalam aturan, lanjut Deolipa, batas ajuan untuk menggugat itu tiga hari dari penetapan jumlah suara yang sah oleh Komisi Pemilihan Umum atau KPU. 

Geramnya Pemkot Depok Bongkar Gembok SDN Utan Jaya, Pelaku Terancam Dipolisikan

"Itu juga kalau diajukan lebih dari itu berarti sudah tidak sah." 

Lalu yang ketiga, syarat gugatan terhadap Pilkada ini pada umumnya adalah yang terkait masalah kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif atau biasa disebut TSM.

Worldcoin Dibekukan, Pakar IT UI Soroti Risiko Besar Scan Retina untuk Keamanan Data

"Nah kita tidak melihat adanya kecurangan masif di Kota Depok, semuanya berjalan baik-baik saja. Kemudian terstruktur juga tidak, semuanya berjalan baik-baik saja," ucap aktivis 98 itu. 

Kemudian, Deolipa berkeyakinan bahwa Supian dan Chandra merupakan calon kepala daerah yang tidak punya perangkat untuk menjalankan kecurangan itu.

Hapus Ketimpangan, Perwira TNI Jebolan Aceh Bidik RTLH di Program TMMD Depok

"Kalau Supian-Chandra rasanya nggak punya kemampuan formal untuk melakukan itu, jadi memang akhirnya gugatan sifatnya TSM ini tidak terpenuhi," tuturnya. 

"Jadi ini adalah gugatan yang sia-sia yang kemudian hanya untuk mengobati luka lah dari pasangan 01 begitu," timpalnya lagi.

Halaman Selanjutnya
img_title