Duduk Perkara Oknum TNI AU Tembak Warga Sipil di Kebun Sawit Ketapang Berujung Damai
- pixabay.com
SIAP VIVA – Insiden dugaan penembakan oknum TNI AU Pontianak terhadap warga sipil yang bernama Mirza Herdandi di perkebunan kelapa sawit PT Minamas di Kecamatan Marau, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat berujung damai, pada Senin 9 Desember 2024.
Kuasa hukum korban Rusliyadi, S.H, Fransmini Ora Rupinus, S.H., M.H., dan Rupinus Junaidi, S.H, bersama Komandan Batalyon Komando 465 Kopasgat Letkol Pas Zaharuddin, menyampaikan bahwa tragedi di kebun sawit PT MINmas hanya kesalahpahaman.
"Pihak korban maupun dari pihak TNI AU melalui pimpinannya sudah berkordinasi dan melakukan pertemuan, hasil mediasi bersama keluarga korban yang diwakili oleh kuasa hukum kasus ini sudah diselesaikan secara mediasi,"kata Rusliyadi.
Menurut Rusliyadi pihak yang bersangkutan sudah bertanggung jawan atas insiden tersebut, mulai dari biaya pengobatan dan berkaitan hal-hal lainnya, dan pihak yang bertanggung jawab siap memberikan pemulihan dan hak-haknya yang menjadi korban.
"Kami selaku kuasa hukum korban bertindak untuk kepentingan korban dan masyarakat, tentu yang mau kita dahului adalah asas keadilan dan kemanfaatannya," ucapnya.
Kuasa hukum Fransmini Ora Rupinus, S.H., M.H juga menegaskan bahwa kedua belah pihak sudah melakukan perdamaian dan selesai. Ia meminta untuk terus mengawal korban sampai proses penyembuhan kepada saudara mizra yang menjadi korban penembakan oleh oknum TNI AU di PT Mina Mas Ketapang.