Ansor Kecam Pemerintah Kuningan atas Larangan Jalsah Salanah: Bentuk Arogansi terhadap Hak Beragama

Lembaga Bantuan Hukum Pemuda Ansor
Sumber :
  • Istimewa

Siap – Langkah kontroversial Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuningan, Jawa Barat, yang melarang pelaksanaan kegiatan Jalsah Salanah Jemaat Ahmadiyah, semakin menuai kritik tajam. Larangan tersebut termaktub dalam Surat Nomor 200.1.4.3/4697/BKBP, yang dikeluarkan pada 4 Desember 2024, dengan alasan untuk menjaga kondusivitas daerah.

Perubahan Kota Depok selaras dengan Aglomerasi dan Pembangunan Nasional

Keputusan tersebut telah mengundang reaksi keras, termasuk dari Pengurus Pusat Lembaga Bantuan Hukum (PP LBH) GP Ansor, yang menilai bahwa tindakan ini adalah bentuk arogansi pemerintah yang bertentangan dengan konstitusi.

Jalsah Salanah, yang merupakan pertemuan tahunan Jemaat Ahmadiyah, bertujuan untuk mempererat silaturahmi, memperdalam keagamaan, dan meningkatkan kegiatan ibadah. Selama tiga hari, mulai dari Jumat hingga Ahad. Namun, Pemkab Kuningan, setelah mengadakan pertemuan dengan unsur Forkopimda, mengeluarkan keputusan untuk membatalkan kegiatan tersebut.

Tepis Predikat Kota Intoleran, GP Ansor Depok: Banser Siap Terjun Amankan Nataru

Konstitusi Menjamin Kebebasan Beragama

Ketua PP LBH GP Ansor, Dendy Zuhairil Finsa, SH., MH., menyatakan bahwa larangan ini jelas melanggar hak kebebasan beragama yang dijamin oleh UUD 1945. Menurut Pasal 28E ayat (1), setiap orang berhak bebas memeluk agama dan berkeyakinan.

GP Ansor Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Sukabumi

Selain itu, Pasal 28E ayat (3) menegaskan bahwa setiap orang berhak berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

"Pemerintah harusnya melindungi hak-hak ini, bukan justru mengekangnya," kata Dendy kepada wartawan di Jakarta, Sabtu, 7 Desember 2024.

Halaman Selanjutnya
img_title