Sidang Sengketa Kutus-Kutus: Terungkap Penggugat II Belum Berdiri Saat Merek Didaftarkan

Merek Kutus Kutus: Fakta Penggugat II yang Belum Berdiri.
Sumber :
  • Dokumen Pribadi

Kontradiksi Antara Penggugat I dan Penggugat II

Berkaca dari Sengketa Lahan BRW di Pantai Pandawa, Pengamat: Bisa Pidana

Tergugat juga menyoroti adanya kontradiksi antara Penggugat I, Bambang Pranoto, dan Penggugat II.

Ichwan menekankan bahwa Bambang Pranoto, ayah sambung Fazli, pernah secara terbuka menyatakan bahwa ia tidak lagi membutuhkan merek Kutus Kutus.

Tak Banyak Diketahui Publik, Ternyata Ini Gambaran Sidang PK Terpidana Kasus Vina, Baru Pintu Masuk?

Namun, PT Kutus Kutus Herbal, yang dipimpin oleh pihak lain, mengajukan permohonan merek pada tahun 2024.

"Kami menilai ini sebuah kejanggalan, ada kontradiksi besar antara Penggugat I dan Penggugat II dalam permohonan tersebut," ungkap Ichwan.

Gawat, Sidang PK Terpidana Kasus Vina Cirebon Ditolak? ini Penjelasannya

Salah satu klaim yang diajukan oleh Penggugat I, Bambang Pranoto, adalah bahwa dirinya merupakan penemu ramuan Kutus Kutus.

Namun, menurut Ichwan, klaim ini tidak relevan dengan sengketa merek, karena hak atas ramuan tersebut seharusnya masuk dalam ranah paten atau rahasia dagang, bukan hak merek.

Halaman Selanjutnya
img_title