Tak Banyak Diketahui Publik, Ternyata Ini Gambaran Sidang PK Terpidana Kasus Vina, Baru Pintu Masuk?

Potret tangkapan layar sidang PK kasus Vina
Sumber :
  • Istimewa

Siap –Terkait banyaknya pernyataan saksi yang bertentangan dengan hasil putusan pengadilan tentang kasus Vina Cirebon dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) para terpidana seolah makin mengindikasikan kekhilafan hakim pada 2016.

Dugaan Peradilan Sesat Kasus Vina Cirebon Makin Mencuat, Edwin Partogi: Penegak Hukumnya Pasif?

Menanggapi hal tersebut, Guru Besar Hukum pidana Universitas Jenderal Sudirman Prof Hibnu Nugroho mengatakan bahwa ini baru pintu masuk.

Nampaknya, kata Prof Hibnu, kalau kita terminologi peninjauan kembali itu adalah bukti baru dan jika kita lihat terminologi PK yang saat ini terjadi di kasus Vina Cirebon sepertinya Peninjauan Kembali dalam arti luas.

Astaga, Polemik Kasus Vina Cirebon Terbongkar, Diduga Tak Pernah Jadi P 21 Kejaksaan?

"Artinya apa?pemeriksaan materil sejak awal itu saksi diperiksa, jadi secara ilmu pengetahuan peninjauan kembali itu ada arti luas dan sempit," katanya seperti dikutip youtube Nusantara tv.

"Kalau peninjauan kembali dalam arti sempit itu hanya bukti bukti baru, tapi ini peninjauan kembali yang ditinjau dari semua sistem peradilan ketika itu," tambahnya.

Menolak Lupa, Marliyana Beberkan Secara Gamblang Rencana Pembunuhan Vina, Sakit Hati Cinta Ditolak?

"Saya kira ini menarik dalam ilmu hukum dan saya baru kali ini melihat proses peninjuan kembali dalam arti luas," sambungnya.

Lebih lanjut Prof Hibnu mengatakan, hal itu terlihat penyampaian soal hasil penyidikan, pemeriksaan hingga barang bukti yang diajukan.

Halaman Selanjutnya
img_title