Tak Banyak Diketahui Publik, Ternyata Ini Gambaran Sidang PK Terpidana Kasus Vina, Baru Pintu Masuk?
- Istimewa
"Kalau penyebabnya pembunuhan itu alatnya apa, penyebab kematiannya apa? Begitupun sebaliknya dengan kecelakaan," katanya.
Oleh karena itu, kata Prof Hibnu, kalau perdebatan kasus Vina Cirebon hingga saat ini hanya berdasarkan keterangan katanya katanya saja, tapi kalau sudah masuk bukti, itu pastinya sangat menentukan.
"Nah kalau sudah masuk bukti saya kira batu dapat ditentukan apakah perkara ini pembunuhan atau kecelakaan lalu lintas," ungkapnya.
Ketika ditanya apakah semua yang ada di sidang PK terpidana kasus Vina Cirebon ini sudah bisa disebut sebagai novum Prof Hibnu mengatakan belum.
Karena menurutnya Novum itu adalah bukti materil yang pada persidangan tidak ditemukan padahal, ketika kala itu ditemukan, bisa menjadikan putusan bebas bagi para terpidana.
Nah pada sidang PK saat ini yang menghadirkan saksi yakni Saka Tatal yang saat itu masih anak anak yang waktu itu belum dapat memberikan keterangan seperti sekarang.
Karena kala itu, Saka Tatal mengikuti peradilan anak yang waktunya tidak lama seperti yang dialami oleh ketujuh terpidana lainnya