Berkaca dari Sengketa Lahan BRW di Pantai Pandawa, Pengamat: Bisa Pidana

Ilustrasi sengketa lahan BRW di Pantai Pandawa
Sumber :
  • Istimewa

SiapSengketa lahan di Pantai Pandawa yang terafiliasi dengan PT Bali Ragawisata (BRW) bisa jadi pelajaran bagi masyarkat yang ingin terjun berinvestasi di sektor properti.

Polemik Lahan di Desa Kubu,Kabid Tata Ruang: Bisa Untuk Kebun dengan Syarat Khusus

Lantas seperti apa persoalan di balik sengketa lahan tersebut? Berikut ulasannya.

Salah satu pemegang saham PT BRW, Saiman Ernawan menggugat perusahaan tersebut karena disinyalir menjual tanah aset perusahaan dengan cara dan harga yang tidak wajar. 

Bupati Kubu Raya Sebut akan Turunkan Tim Inspektorat ke Desa Kubu Terkait Penjualan Hutan Mangrove

Adapun gugatan Saiman terhadap PT BRW terdaftar di sipp.pn-Denpasar.go.id.

"Benar bahwa gugatan tersebut sudah didaftarkan di PN Denpasar," kata kuasa hukum Saiman, Brian Manuel kepada media belum lama ini. 

Warga Desa Kubu Desak Polda Kalbar Proses Hukum Penjualan Lahan 400 Hektare, Karena Hutan Mangrove Rusak

Sebagai informasi, PT BRW, yang didudukkan sebagai tergugat I, telah menjual asetnya senilai Rp. 1,7 triliun.

Aset tersebut mencakup tanah di Bukit Pandawa yang dulunya merupakan bagian dari proyek Mandarin Oriental Hotel & Residence.

Halaman Selanjutnya
img_title