Berkaca dari Sengketa Lahan BRW di Pantai Pandawa, Pengamat: Bisa Pidana

Ilustrasi sengketa lahan BRW di Pantai Pandawa
Sumber :
  • Istimewa

Nah agar tak bernasib seperti Saiman dan para pembeli aset PT BRW, ada dua hal yang bisa jadi pelajaran calon investor yang ingin membeli tanah.

Perkuat Kebersamaan, Sekda Depok Hadiri HUT Gereja HKI Juanda ke-9

Pertama adalah, apakah para pemilik atau pemegang saham telah memberikan persetujuan dalam penjualan aset tanah ataupun rumah yang akan ditransaksikan. 

Persetujuan tentu bukan hanya pada aktivitas penjualannya saja, tetapi juga penetapan harga kesepakatan saat transaksi nantinya.

Tok! Gugatan Pasangan Capres AMIN Ditolak MK, Suhartoyo: Tak Miliki Alasan Hukum Kuat

Pakar hukum properti, Rizal Siregar menjelaskan, proses transaksi jual beli aset properti dari badan usaha memang tidak sesederhana transaksi yang dilakukan dengan pihak perorangan.

Dalam transaksi jual beli aset properti baik itu tanah ataupun bangunan, sedikitnya ada 2 hal yang perlu diwaspadai.

Sekda Depok Gebrak Era Baru Pertanian Digital Meningkatkan Lahan dengan Teknologi Canggih

"Pertama pembeli sah atau tidak? Kedua, ada problem di masalah internal perusahaan terkait sengketa aset atau tidak? Pembeli harus meminta klarifikasi dalam perjanjian jual beli (apakah seluruh pemegang saham menyetujui). Perjanjian ini sah dan mengikat," jelasnya.

Ia melanjutkan, bila ada salah satu pihak pemegang saham yang berkeberatan dengan transaksi jual beli aset properti tersebut, maka transaksi tersebut bisa dianggap tidak sah.

Halaman Selanjutnya
img_title