Tok! Gugatan Pasangan Capres AMIN Ditolak MK, Suhartoyo: Tak Miliki Alasan Hukum Kuat

Potret Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo
Sumber :
  • istimewa

Siap –Hasil sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 akhirnya telah ketuk palu dan hasilnya permohonan pihak pasangan capres Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar (Amin) ditolak lantaran dianggap tidak memiliki alasan hukum kuat.

Sidang Sengketa Kutus-Kutus: Terungkap Penggugat II Belum Berdiri Saat Merek Didaftarkan

Hal tersebut langsung dibacakan langsung Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan sengketa hasil Pilpres 2024 atas gugatan Anies-Cak Imin yang tertuang pada bagian kesimpulan.

"Permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya," ujar Suhartoyo di ruang sidang MK, Seperti dikutip Senin 22 April 2024.

Masih Ingat Kasus Vina Cirebon yang Anti Klimaks? Ternyata Sekarang Begini Nasib 7 Terpidana Usai PK Ditolak MA

Sebagai informasi, MK memutuskan untuk menolak seluruh gugatan dan permohonan yang diajukan oleh kubu Anies-Cak Imin.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Suhartoyo.

Begini Reaksi Cak Imin Ketika Presiden Prabowo Tawarkan Masuk Koalisi Permanen

Dalam gugatannya, Anies-Cak Imin memohon kepada MK untuk membatalkan hasil Pilpres 2024.

Anies-Cak Imin meminta MK memerintahkan KPU RI menggelar ulang Pilpres 2024 tanpa Gibran Rakabuming Raka.