Tok! Gugatan Pasangan Capres AMIN Ditolak MK, Suhartoyo: Tak Miliki Alasan Hukum Kuat

Potret Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo
Sumber :
  • istimewa

Siap –Hasil sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 akhirnya telah ketuk palu dan hasilnya permohonan pihak pasangan capres Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar (Amin) ditolak lantaran dianggap tidak memiliki alasan hukum kuat.

Ternyata Ini Alasan Dibalik Batalnya Gugatan Kubu Ridwan Kamil Soal Hasil Pilkada Jakarta, Sudah....

Hal tersebut langsung dibacakan langsung Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan sengketa hasil Pilpres 2024 atas gugatan Anies-Cak Imin yang tertuang pada bagian kesimpulan.

"Permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya," ujar Suhartoyo di ruang sidang MK, Seperti dikutip Senin 22 April 2024.

Praktisi Hukum UI Soal IBH-Ririn Ngadu ke MK Gegara Kalah Pilkada Depok: Gugatan yang Putus Asa

Sebagai informasi, MK memutuskan untuk menolak seluruh gugatan dan permohonan yang diajukan oleh kubu Anies-Cak Imin.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Suhartoyo.

MK Lantik 735 Personel Sengketa Pilkada 2024

Dalam gugatannya, Anies-Cak Imin memohon kepada MK untuk membatalkan hasil Pilpres 2024.

Anies-Cak Imin meminta MK memerintahkan KPU RI menggelar ulang Pilpres 2024 tanpa Gibran Rakabuming Raka.