MK Lantik 735 Personel Sengketa Pilkada 2024

Pelantikan personel Sengketa Pilkada 2024
Sumber :
  • Antara

Siap – Mahkamah Konstitusi (MK) melantik 735 personel anggota Gugus Tugas Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Tahun 2024 (Sengketa Pilkada) di halaman Gedung II MK, Jakarta, Senin, 25 November 2024.

PDI Perjuangan Ungkap Alasan Pecat Joko Widodo dari Keanggotaan Partai

Di hadapan Ketua MK Suhartoyo, para personel gugus tugas bersumpah akan setia dan taat kepada Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945, serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya.

Mereka juga bersumpah untuk tidak sekali-kali menerima langsung atau tidak langsung, sesuatu janji atau pemberian dalam bentuk apa pun dan dari siapa pun, yang diduga atau patut diduga berkaitan langsung atau tidak langsung dengan jabatannya.

Ternyata Ini Alasan Dibalik Batalnya Gugatan Kubu Ridwan Kamil Soal Hasil Pilkada Jakarta, Sudah....

Tidak hanya itu, personel tersebut juga bersumpah akan memegang rahasia, menjaga integritas, disiplin, berdedikasi, profesional, serta tidak menyalahgunakan kewenangan dan menghindarkan dirinya dari perbuatan tercela.

"Saya akan bekerja dengan tertib, cermat, bersih, dan bersemangat untuk kepentingan bangsa dan bernegara," demikian akhir bunyi sumpah yang diucapkan personel gugus tugas sengketa Pilkada 2024.

Tok! Laporan Imam-Ririn soal Pelanggaran TSM Pilkada Depok Mentah di Bawaslu Jabar

Ketua MK Suhartoyo menjelaskan tim Gugus Tugas mulai bekerja 27 November 2024 hingga 14 Maret 2025. MK akan menerima pendaftaran sengketa pilkada maksimal tiga hari kerja setelah KPU mengumumkan penetapan hasil suara.

Artinya pendaftaran sengketa pilkada tahun ini dibuka oleh MK pada rentang 27 November–18 Desember 2024. 

Halaman Selanjutnya
img_title