MK Lantik 735 Personel Sengketa Pilkada 2024
Senin, 25 November 2024 - 11:07 WIB
Sumber :
- Antara
Dalam menyelesaikan perkara yang masuk, MK diberi tenggat waktu paling lama 45 hari kerja sejak permohonan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK).
"Mudah-mudahan di penanganan pilkada ini kita sekalian juga bisa secara sinergi melaksanakan tugas dengan baik," kata Ketua MK Suharyo seperti dikutip di Jakarta, Senin, 25 November 2024.