MK Lantik 735 Personel Sengketa Pilkada 2024

Pelantikan personel Sengketa Pilkada 2024
Sumber :
  • Antara

Dalam menyelesaikan perkara yang masuk, MK diberi tenggat waktu paling lama 45 hari kerja sejak permohonan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK).

Chandra Bongkar Rapor Merah Petahana Depok dari PKS: Jangan Ngeles Lagi

"Mudah-mudahan di penanganan pilkada ini kita sekalian juga bisa secara sinergi melaksanakan tugas dengan baik," kata Ketua MK Suharyo seperti dikutip di Jakarta, Senin, 25 November 2024.