Ketua LPHD Desa Batu Ampar Klarifikasi Aktifitas Arang Kayu Kantongi Pengelolaan Tungku

Ketua Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) Desa Batu Ampar Hermansyah
Sumber :
  • Ngadri/siap.viva.co.id

Polisi Bongkar Aksi Pencurian Sepeda Motor di Kampus IAIN Pontianak, Pelaku Seorang Residivis

VIVA - Ketua Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) Desa Batu Ampar, Hermansyah mengklarifikasi bahwa aktivitas pembakaran arang kayu di Desa Batu Ampar, Kecamatan Padang Tikar, Kabupaten Kubu Raya didukung dengan pengelolaan tungku arang dan sudah berlangsung secara turun temurun dan merupakan kearifan lokal masyarakat setempat.

"Aktivitas arang kayu itu sudah berjalan sejak tahun 1958 sesuai dokumen yang saya miliki dan arang kayu tersebut menjadi penopang ekonomi masyarakat Desa Batu Ampar dan sekitar 6.000 jiwa warga menggantungkan hidupnya dari usaha arang kayu," kata Hermansyah, pada Selasa 6 Mei 2025.

Ditreskrimsus Polda Kalbar Periksa Limbah PT Bumi Perkasa Gemilang Diduga Cemari Sungai Kapuas

Hermansyah menambahkan, sumber kayu bakau untuk arang kayu tersebut asal usulnya dari area penggunaan lain (APL) dan Hutan Produksi (HP). Dan lokasi yang ditebang oleh warga juga kembali dilakukan penanaman ulang.

"Pohon bakau yang sudah ditebang oleh masyarakat juga dilakukan tanam kembali menggunakan bibit bakau setempat, " tambah Hermansyah.

Razia PETI, Polsek Silat Hilir Bakar Mesin dan Alat Pembuat Emas

Lebih lanjut, Hermansyah mengatakan bahwa saat ini pihaknya bersama kelompok masyarakat sedang mengajukan permohonan hutan tanaman rakyat (HTR) kepada Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) wilayah Kabupaten Kubu Raya.

‘’Permohonan sedang kami ajukan dan masih dalam proses. Semoga permohonan tersebut cepat terbit supaya masyarakat tenang dalam berusaha arang kayu,’’ujarnya.

Halaman Selanjutnya
img_title