Tok! Laporan Imam-Ririn soal Pelanggaran TSM Pilkada Depok Mentah di Bawaslu Jabar
- Istimewa
Siap – Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Provinsi Jawa Barat akhirnya telah mengeluarkan hasil putusan terkait laporan soal adanya dugaan kecurangan di Pilkada Depok.
Adapun laporan itu dilayangkan oleh Hermanto Setiawan dari kubu 01, Imam Budi Hartono (IBH)-Ririn Farabi yang diusung oleh PKS dan Golkar.
Sedangkan pihak tergugat adalah calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok terpilih, Supian Suri-Chandra Rahmansyah dari nomor urut 02.
Sang penantang petahana itu diusung oleh 12 partai, Gerindra, PDIP, Demokrat, PKB, PAN, PPP, NasDem, PSI, Gelora, Ummat, Buruh, serta Perindo.
Hasilnya, setelah melewati berbagai mekanisme dan analisa mendalam, Majelis Bawaslu Jawa Barat akhirnya memutuskan bahwa laporan yang disampaikan kubu Imam-Ririn tidak memenuhi syarat material.
Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 Ayat 1 Huruf B Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 9 Tahun 2020.
Point tersebut berisi tentang tata cara penanganan pelanggaran administrasi pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota yang terjadi secara terstruktur, sistematif, dan masif atau TSM.