Tok! Laporan Imam-Ririn soal Pelanggaran TSM Pilkada Depok Mentah di Bawaslu Jabar

Pengacara Supian-Chandra, Andi Tatang soal laporan Pilkada Depok
Sumber :
  • Istimewa

"Memutuskan, menyatakan laporan tidak dapat ditindaklanjuti. Demikian diputuskan di dalam rapat pleno Bawaslu Provinsi Jawa Barat tertanda ketua Zaki Muhammad Zamzam," bunyi salinan putusan yang diterima awak media pada Selasa, 10 Desember 2024.

Bareskrim Polri Gerebek Tiga Lokasi Jaringan Narkoba Internasional di Jawa Barat

Menanggapi putusan tersebut, Ketua Tim Kuasa Hukum Supian-Chandra, Andi Tatang mengaku lega. 

Namun demikian ia kembali menegaskan, bahwa pihaknya tak akan pernah gentar meladeni gugatan yang dilayangkan kubu Imam-Ririn. 

UI Gelar Workshop Anti Korupsi di SMAN 2 Cibinong, Tekankan Pentingnya Integritas Generasi Muda

"Kami mengimbau dan berharap kepada rekan-rekan tim 02 (Supian-Chandra) terus maju. Tidak ada istilah mundur untuk menghadapi aduan bahkan gugatan," katanya.

Bahkan Andi meyakini, gugatan yang dilayangkan kubu Imam-Ririn ke Mahkamah Konstitusi (MK) juga akan bernasib sama, alias tidak bisa diproses karena dianggap belum memenuhi syarat. 

Praktisi Hukum UI Soal IBH-Ririn Ngadu ke MK Gegara Kalah Pilkada Depok: Gugatan yang Putus Asa

"Saya sangat meyakini gugatan yang didaftarkan oleh pasangan 01 di MK juga akan berakhir seperti ini. Kepada teman-teman 02 tetap merayakan kemenangan, semangat terus," ujar Dosen Ilmu Hukum tersebut dengan penuh percaya diri.