Tok! Laporan Imam-Ririn soal Pelanggaran TSM Pilkada Depok Mentah di Bawaslu Jabar

Pengacara Supian-Chandra, Andi Tatang soal laporan Pilkada Depok
Sumber :
  • Istimewa

Siap – Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Provinsi Jawa Barat akhirnya telah mengeluarkan hasil putusan terkait laporan soal adanya dugaan kecurangan di Pilkada Depok

PT GUN Apresiasi Polri Atas Keberhasilan Pengamanan Nataru 2024-2025, Distribusi BBM Lancar

Adapun laporan itu dilayangkan oleh Hermanto Setiawan dari kubu 01, Imam Budi Hartono (IBH)-Ririn Farabi yang diusung oleh PKS dan Golkar. 

Sedangkan pihak tergugat adalah calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok terpilih, Supian Suri-Chandra Rahmansyah dari nomor urut 02.

Apresiasi Masyarakat untuk Polri: Keberhasilan Pengamanan Pemilu, Pilkada, dan Perayaan Nataru 2024

Sang penantang petahana itu diusung oleh 12 partai, Gerindra, PDIP, Demokrat, PKB, PAN, PPP, NasDem, PSI, Gelora, Ummat, Buruh, serta Perindo. 

Hasilnya, setelah melewati berbagai mekanisme dan analisa mendalam, Majelis Bawaslu Jawa Barat akhirnya memutuskan bahwa laporan yang disampaikan kubu Imam-Ririn tidak memenuhi syarat material. 

Terungkap, Motif Duel Maut Siswa SMP Depok Cuma Demi Konten: 2 Pelaku Sudah Diringkus

Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 Ayat 1 Huruf B Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 9 Tahun 2020. 

Point tersebut berisi tentang tata cara penanganan pelanggaran administrasi pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota yang terjadi secara terstruktur, sistematif, dan masif atau TSM

"Memutuskan, menyatakan laporan tidak dapat ditindaklanjuti. Demikian diputuskan di dalam rapat pleno Bawaslu Provinsi Jawa Barat tertanda ketua Zaki Muhammad Zamzam," bunyi salinan putusan yang diterima awak media pada Selasa, 10 Desember 2024.

Menanggapi putusan tersebut, Ketua Tim Kuasa Hukum Supian-Chandra, Andi Tatang mengaku lega. 

Namun demikian ia kembali menegaskan, bahwa pihaknya tak akan pernah gentar meladeni gugatan yang dilayangkan kubu Imam-Ririn. 

"Kami mengimbau dan berharap kepada rekan-rekan tim 02 (Supian-Chandra) terus maju. Tidak ada istilah mundur untuk menghadapi aduan bahkan gugatan," katanya.

Bahkan Andi meyakini, gugatan yang dilayangkan kubu Imam-Ririn ke Mahkamah Konstitusi (MK) juga akan bernasib sama, alias tidak bisa diproses karena dianggap belum memenuhi syarat. 

"Saya sangat meyakini gugatan yang didaftarkan oleh pasangan 01 di MK juga akan berakhir seperti ini. Kepada teman-teman 02 tetap merayakan kemenangan, semangat terus," ujar Dosen Ilmu Hukum tersebut dengan penuh percaya diri.