Tok! Laporan Imam-Ririn soal Pelanggaran TSM Pilkada Depok Mentah di Bawaslu Jabar

Pengacara Supian-Chandra, Andi Tatang soal laporan Pilkada Depok
Sumber :
  • Istimewa

Siap – Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Provinsi Jawa Barat akhirnya telah mengeluarkan hasil putusan terkait laporan soal adanya dugaan kecurangan di Pilkada Depok

Terungkap, Ini Alasan PSI Jabar Usulkan Nama Kaesang dan Agus Herlambang Jadi Calon Ketum di Kongres Solo

Adapun laporan itu dilayangkan oleh Hermanto Setiawan dari kubu 01, Imam Budi Hartono (IBH)-Ririn Farabi yang diusung oleh PKS dan Golkar. 

Sedangkan pihak tergugat adalah calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok terpilih, Supian Suri-Chandra Rahmansyah dari nomor urut 02.

BMKG Peringatkan Cuaca Ekstrem 13 Mei 2025: Hujan Deras dan Angin Kencang Ancam 6 Provinsi

Sang penantang petahana itu diusung oleh 12 partai, Gerindra, PDIP, Demokrat, PKB, PAN, PPP, NasDem, PSI, Gelora, Ummat, Buruh, serta Perindo. 

Hasilnya, setelah melewati berbagai mekanisme dan analisa mendalam, Majelis Bawaslu Jawa Barat akhirnya memutuskan bahwa laporan yang disampaikan kubu Imam-Ririn tidak memenuhi syarat material. 

Ono Surono Singgung Soal Barak Militer, TMI Jabar: Itu Bukan Eksperimen Tapi Solusi Konkret Atasi Kenalan Remaja

Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 Ayat 1 Huruf B Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 9 Tahun 2020. 

Point tersebut berisi tentang tata cara penanganan pelanggaran administrasi pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota yang terjadi secara terstruktur, sistematif, dan masif atau TSM

Halaman Selanjutnya
img_title