Sidang Sengketa Kutus-Kutus: Terungkap Penggugat II Belum Berdiri Saat Merek Didaftarkan

Merek Kutus Kutus: Fakta Penggugat II yang Belum Berdiri.
Sumber :
  • Dokumen Pribadi

"Temuan ramuan adalah urusan paten atau rahasia dagang, bukan hak merek. Klaim ini tidak memiliki kaitan dengan sengketa merek," jelas Ichwan.

Sidang Sengketa Kutus-Kutus: Terungkap Penggugat II Belum Berdiri Ketika Merek Didaftarkan

Tergugat juga menyoroti peran besar Lilies Susanti Handayani, ibu dari Fazli, dalam usaha keluarga Kutus Kutus.

Menurut Ichwan, peran Lilies dalam pengembangan usaha Kutus Kutus tidak sepenuhnya disebutkan dalam klaim yang diajukan oleh Penggugat.

Anwar Usman Jatuh Sakit, Sidang Sengketa Pilkada Tertunda: Jokowi Angkat Bicara

"Peran Lilies dalam usaha keluarga ini sangat besar dan tidak bisa diabaikan. Kami akan menghadirkan bukti lebih lanjut yang mendukung hal ini," tambah Ichwan.

Tanggapan dari Kuasa Hukum Penggugat

Sementara itu, kuasa hukum Penggugat I, Elsiana Inda Putri Maharani, S.H., M.Hum, yang berasal dari K&K Advocates, memberikan tanggapan terkait proses persidangan.

Praktisi Hukum UI Soal IBH-Ririn Ngadu ke MK Gegara Kalah Pilkada Depok: Gugatan yang Putus Asa

Elsiana menegaskan bahwa mereka tetap pada posisi gugatan mereka, yaitu bahwa Bambang Pranoto adalah penemu dan peracik ramuan Kutus Kutus sejak 2011.

Halaman Selanjutnya
img_title