PN Jakarta Pusat Tolak Gugatan Mantan Sekjen PWI Sayid Iskandarsyah

Tim Advokat Kehormatan Wartawan beranggotakan 15 pengacara
Sumber :
  • Ngadri/siap.viva.co.id

Saksi Cerita Detik-detik Mencekam Dianiaya Liu Xiaodong, Tangan diikat dan Pintu Kamar digedor

SIAP VIVA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakarta Pusat) memutuskan bahwa gugatan perdata yang diajukan Sayid Iskandarsyah terhadap anggota Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (DK PWI) Pusat pimpinan Sasongko Tedjo tidak dapat diterima.

Putusan ini dibacakan dalam sidang yang digelar melalui sistem e-court, Selasa (18/3/2025), dengan Ketua Majelis Hakim Haryuning Respanti, SH MH, serta hakim anggota Herdiyanto Sutantyo, SH MH, dan Budi Prayitno, SH MH.

Komentar Menohok Wakil Ketua PN Depok ke Firdaus Oiwobo: Hakim Tidak Perlu Dipuji-puji

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan:

Mengabulkan eksepsi Tergugat II s.d. Tergugat X.

PN Depok Klarifikasi Status Firdaus Oiwobo yang Gugat Rektor UIII hingga AHY

Menegaskan bahwa PN Jakpus tidak berwenang memeriksa dan memutus perkara ini.

Selain menolak gugatan Sayid, majelis hakim juga menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1.888.000,00.

Halaman Selanjutnya
img_title