PN Jakarta Pusat Tolak Gugatan Mantan Sekjen PWI Sayid Iskandarsyah
- Ngadri/siap.viva.co.id
SIAP VIVA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakarta Pusat) memutuskan bahwa gugatan perdata yang diajukan Sayid Iskandarsyah terhadap anggota Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (DK PWI) Pusat pimpinan Sasongko Tedjo tidak dapat diterima.
Putusan ini dibacakan dalam sidang yang digelar melalui sistem e-court, Selasa (18/3/2025), dengan Ketua Majelis Hakim Haryuning Respanti, SH MH, serta hakim anggota Herdiyanto Sutantyo, SH MH, dan Budi Prayitno, SH MH.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan:
Mengabulkan eksepsi Tergugat II s.d. Tergugat X.
Menegaskan bahwa PN Jakpus tidak berwenang memeriksa dan memutus perkara ini.
Selain menolak gugatan Sayid, majelis hakim juga menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1.888.000,00.