Pedihnya Saka Tatal 'Ditolak' 3 Alasan Jaksa di Sidang PK Kasus Vina Cirebon, Bukti Dedi Percuma
- Istimewa
Siap – Setelah Sidang Pengajuan Kembali (PK) Saka Tatal baru digelar dua hari lalu, dimana Jaksa menolak novum yang diajukan oleh para kuasa hukum Saka Tatal dinilai itu merupakan novum lama saat Saka Tatal pertama kali mau dijadikan terpidana sejak tahun 2016 silam.
Seperti yang diketahui, Sidang PK Saka Tatal atas kasus pembunuhan Vina Cirebon digelar di Pengadilan Negeri Cirebon, Polda Jabar pada Jumat lalu.
Sejumlah bukti baru atau novum sudah dikumpulkan sangat rapi dan teliti oleh salah satu kuasa hukum, Titin Prialianti serta Farhat Abbas beserta jajarannya. Namun Jaksa tidak menyetujui.
Kini Saka Tatal diakui sudah menjadi mantan terpidana tetapi namanya masih dikaitkan dengan kasus kematian Vina Cirebon bersama kekasihnya, Eky sejak tahun 2016 silam.
Maka Ia bersama kuasa hukumnya mengajukan PK dengan harapan dapat membersihkan namanya karena Ia tidak melakukan pembunuhan dua sejoli itu ungkapnya.
Novum yang diajukan oleh pihak Saka Tatal dengan para kuasa hukumnya dikumpulkan dari sosial media yang tidak bisa dipertanggungjawabkan keasliannya.
"Kami menilai bahwa pemohon tidak konsisten dalam menyampaikan peristiwa tersebut. Kami juga menemukan bahwa beberapa novum bersumber dari media sosial, yang tidak dapat kami verifikasi kebenarannya, apakah benar, salah, atau berasal dari sumber yang kompeten," ucap jaksa Gema Wahyudi.
Sebelumnya salah satu kuasa hukum Saka Tatal, Krisna Murti sudah menebak bahwa Jaksa akan menolak semua novum yang diajukan oleh kliennya pada Selasa 30 Juli 2024.
"Sudah pasti Jaksa akan menolak bukti-bukti baru yang diajukan, termasuk keberadaan baru, karena kasus ini sudah diputuskan pada tahun 2016 dengan dakwaan dan tuntutan yang sudah inkrah," ujar Krisna usai sidang.
Berikut ini beberapa novum yang di bantah oleh Jaksa, antara lain:
Hasil foto visum Vina Cirebon dan Eky bukan novum baru.
Para kuasa hukum menampilkan foto jenazah Vina dan Eky Cirebon saat korban berada di Rumah Sakit Gunung Jati Cirebon.
Diakui jika pembunuhan Eky tidak ada bekas tusukan benda tajam ditubuhnya Muhammad Rizki.
Diketahui hasil visum yang menunjukkan jika bekas tusukan benda tajam itu karena terkena benturan tungkai kaki Jembatan deng an baut penopang lampu jembatan.
Selain itu Saka Tatal tungkai bawah kanan sisi depan kaki Vina dapat luka terbuka ukuran 15x1 cm ke dalam 4cm dasar tulang.
"Bahwa atas file rekaman yang dianggap penasihat hukum sebagai novum mulai dari novum 6 dan 8 harus ditolak karena keterangan para saksi yang disampaikan pemohon tidak diperlukan penyidik dan jaksa penuntut umum dalam melakukan pembuktiannya sebagaimana majelis hakim telah memutus perkara ini terbukti tidak adanya saksi dimaksud," tutup jaksa.