Detik-detik Hakim Sidang PK Saka Tatal Tegur Jaksa: Ini Adalah Saksi Bukan Terdakwa

Hakim sidang PK Saka Tatal, Rizqa Yunia soal kasus Vina Cirebon
Sumber :
  • Istimewa

Siap – Pengadilan Negeri Cirebon kembali menggelar sidang lanjutan peninjauan kembali (PK) mantan terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky, Saka Tatal. Hadir sebagai saksi hari ini adalah Dedi Mulyadi.

Kasus Siswa SMP Depok Selebrasi Usai Bunuh Teman, Polisi: Dua Lawan Tiga

Dalam sidang tersebut, Dedi sempat memberikan keterangan terkait aksinya yang cukup aktif ikut mendorong terungkapnya fakta kasus Vina Cirebon dan Eky yang terjadi pada tahun 2016, lalu.

Pada kuasa hukum Saka Tatal, mantan Bupati Purwakarta itu menegaskan, bahwa tindakannya itu dilakukan sebagai bentuk kepedulian sesama warga Indonesia. 

Keji, ABG Ini Selebrasi Usai Bunuh Siswa SMP Depok, Endingnya Jadi Buronan Polisi

Nah pada saat sidang ini sempat terjadi momen yang cukup menarik. Itu lantaran Ketua Majelis Hakim, Rizqa Yunia menegur jaksa penuntut umum atau JPU. 

Kejadian bermula ketika JPU, Gema Wahyudi mencecar Dedi Mulyadi dan saksi Teguh yang dihadirkan dalam persidangan. 

Tolak PK Terpidana Kasus Vina, Ternyata Segini Harta Kekayaan Hakim Burhan Dahlan

"Kita langsung kepokok permasalahan saja ya, karena saya pikir sudah terlalu melebar keman-mana," kata Teguh pada Rabu, 31 Juli 2024.

Ia kemudian menanyakan keyakinan Dedi soal kasus Vina Cirebon dan Eky.

Halaman Selanjutnya
img_title