Jurus Jitu Pakar Ekonomi Universitas Pancasila Siasati Dampak Positif Emisi Karbon di Indonesia
- siap.viva.co.id
Selain itu, menurutnya yang juga tak kalah penting yakni harus ada edukasi publik terkait dengan isu ramah lingkungan.
"Harus masuk kurikulum, karena pendidikan tentang perubahan iklim itu enggak ada di kurikulum. Nah ita masukan di situ, kewajiban dari paud (pendidikan anak usia dini) sampai perguruan tinggi harus peduli terhadap lingkungan," katanya.
Lebih lanjut ia juga menyarankan agar implemantasi undang-undang harmonisasi perpajakan pada industri besar yang mengeluarkan emisi karbon harus segera dilakukan. Khususnya, pada carbon tax atau cukai karbon.
"Intinya setiap pungutan yang diambil kembalikan lagi pada masyarakat, dikembalikan lagi pada sektor itu. Tapi kalau dia sifatnya cukai karbon dia ambil tapi kembalikan pada sektor itu," terangnya.
Silverius menambahkan, kenaikan pajak sudah ada peraturannya dalam harmonisasi. Yakni sekira Rp30 per kilogram atau Rp 30 ribu per ton Co2.
"Kalau itu jutaan ton yang keluar kan juga tinggi. Sehingga perlu disosialisasikan agar bisa diterapkan pada tahun 2025. Khususnya di industri yang mengeluarkan emisi karbon," pungkasnya.
Hal itu diyakini dapat menambah pemasukan yang cukup besar untuk negara.