Kades Kubu Bantah Buat Aturan Wartawan Meliput ke PT Ichiko Agro Lestari Meski ada Surat

Kepala Desa Kubu Hermawansyah
Sumber :
  • Ngadri/siap.viva.co.id

Asisten Setda Kubu Raya Minta Investor Hentikan Kegiatan Diatas Lahan 400 Hektare

SIAP VIVA – Kepala Desa Kubu Hermawansyah membantah membuat aturan wartawan yang akan melaksanakan tugas ke perusahaan PT ichiko Agro Lestari mesti ada surat keterangan atau surat rekomendasi dari desa Kubu.

‘’Desa Kubu tidak pernah membuat aturan wartawan yang akan melaksanakan tugas peliputan mesti ada surat dari Desa Kubu. Cuman kami membuat kebijakan, jika ada LSM maupun Wartawan yang akan masuk ke perusahaan alangkah baiknya koordinasi ke desa dan setelah itu akan dibuatkan surat untuk mempermudah tugas liputan jurnalistik. Selanjutnya agar mudah di kontrol dan di awasi,’’ujar Hermawansyah kepada Viva.co.id pada Selasa 11 Maret 2025.

Kades Kubu Sebut Vidio Transaksi Jual Lahan Seluas 400 Hekatare Fitnah, Pembeli : Saya Sudah Bayar Rp1,2 Miliar ke Kades

Kepala Desa juga mengatakan, kebijakan tersebut dibuat supaya ada kontrol kepada tamu dari luar yang akan menjalankan tugas di wilayah desa Kubu dan pihak desa Kubu tidak ada kepentingan terhadap perusahaan.

‘’Tujuan kami membuat kebijakan tersebut untuk melakukan kontrol. Dan itu berlaku untuk semua tamu luar yang masuk di desa Kubu, bukan hanya Wartawan yang akan meliput. Tujuan koordinasi ke desa itu jika wartawan dalam melaksanakan tugas diperlakukan yang kurang wajar bisa diketahui oleh pihak desa,’’pungkasnya.

Rapat Mediasi Lahan Buntu, Asisten Setda Kubu Raya: Warga yang Dirugikan Silahkan Lapor Polisi

Pos Satpam PT Ichiko Agro Lestari di Desa Kubu

Photo :
  • Ngadri/siap.viva.co.id
Halaman Selanjutnya
img_title