Kades Kubu Bantah Buat Aturan Wartawan Meliput ke PT Ichiko Agro Lestari Meski ada Surat

Kepala Desa Kubu Hermawansyah
Sumber :
  • Ngadri/siap.viva.co.id

Sementara itu anggota Ikawan Wartawan Online (IWO) Kalimantan Barat Sarmaji menyayangkan aksi pelarangan peliputan sejumlah wartawan ke PT Ichiko Agro Lestari oleh Satpam Suparto. Karena menurut Sarmaji pelarangan terhadap peliputan wartawan tersebut melanggar UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

KPH Kubu Raya Tegaskan Lahan 400 Hektare di Desa Kubu Bukan Hutan Lindung

‘’Wartawan saat menjalankan tugas dilindungi Undang-Undang dan tidak boleh di halang-halangi atau di larang. Karena pelarangan peliputan terhadap wartawan sanksinya adalah pidana,’’ungkapnya.

Selanjutnya Sarmaji mengatakan, statement HRD PT Ichiko Agro Lestari Indra, yang meminta wartawan meminta surat ke desa Kubu saat akan melaksankan tugas liputan ke perusahaan Ichiko adalah bentuk menghalang-halangi tugas jurnalistik.

Oknum Sekretaris Kecamatan Kubu Diduga Lakukan Hal Tak Patut Kepada Wartawati

‘’Wartawan itu bebas mencari, mengolah, mengambil gambar dan data saat menjalankan tugas liputan. Jika ada pihaknya yang melarang dan membuat aturan jelas menabrak Undang-Undang dan itu bisa di persoalkan ke ranah hukum,’’tegasnya.

Lebih lanjut, Sarmaji juga menyoroti kasus limbah bocor di PT Ichiko pada bulan September tahun 2024 yang penanganannya di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kalbar belum ada kejelasan.

Melawan saat Ditangkap, Pelaku Curanmor di Kubu Raya di Hadiahi Timah Panas

‘’Penanganan limbah bocor oleh DLHK Kalbar itu juga hingga saat ini belum jelas termasuk tragedi karyawan PT Ichiko yang tergilas mesin alat pemisah cangkang kernel dan buah sawit oleh Polres Kubu Raya,’’tandasnya.

Halaman Selanjutnya
img_title