Ungkap Judi Kolok-kolok, Polresta Pontianak Ciduk 3 Pemain

Polresta Pontianak amankan barang bukti judi kolok-kolok
Sumber :
  • Istimewa

Kades Kubu Bantah Menjual Lahan Seluas 400 Hektare, Klaim Jual Lahan Diketahui BPD

SIAP VIVA - Personel Polresta Pontianak berhasil mengungkap kasus judi kolok-kolok dan mengamankan 3 orang pemain di Jalan Sungai Selamat, Kelurahan Siantan Hilir, Kecamatan Pontianak Utara, Kalimantan Barat, pada Senin 10 Maret 2025.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak AKP Wawan Darmawan membenarkan, bahwa pihaknya telah berhasil mengungkap kasus judi kolok-kolok. Dari pengungkapan kasus judi tersebut sebanyak 3 orang turut diamankan.

Polres Kubu Raya Gandeng Tim Forensik Bongkar Makam Korban Dugaan Penganiayaan

‘’Selain mengamankan 3 pelaku, kami juga mengamankan barang bukti, diantaranya 1 buah layar Kolok-Kolok, 3 buah dadu, 1 buah hape, 1 kotak rokok yang digunakan sebagai alas HAP dan uang tunai sejumlah Rp1.9 juta,’’jelas AKP Wawan Darmawan pada Selasa 11 Maret 2025.

Kaasat Reskrim menambahkan, bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya pemberantasan terhadap praktik perjudian yang meresahkan masyarakat. "Kami tidak akan memberikan celah bagi para pelaku perjudian di Kota Pontianak. Kami akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan guna menciptakan kondisi yang aman dan kondusif," tambahnya.

Polres Sambas Ungkap Kasus Curas dan Pembunuhan, Satu Orang Ditangkap

Lebih lanjut, Kasat Reskrim mengatakan, tiga tersangka saat ini sudah diamankan di Mapolresta Pontianak untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

‘’Kami menghimbau kepada masyarakat untuk turut serta berperan aktif dalam memberantas segala bentuk perjudian yang dapat merusak tatanan sosial,’’pungkasnya.