Fakultas Hukum Universitas Pancasila Gelar Saresehan Nasional dan Lomba Debat Nasional
- Istimewa
Siap – Prodi Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Pancasila (FHUP) mengadakan Saresehan Nasional dan Lomba Debat Nasional dengan tema Gerak Pemaknaan Konstitusional Pasca Perubahan UUD NRI Tahun 1945 (Perwujudan Living Constitution).
Kegiatan ini diselenggarakan di Aula Nusantara, Fakultas Hukum, Universitas Pancasila, sebagai bentuk respon terhadap dinamika perkembangan ketatanegaraan di Indonesia dan upaya memperkuat kesadaran berkonstitusi di kalangan generasi muda.
Latar belakang kegiatan ini dilandaskan pada kehidupan berbangsa dan bernegara yang menunjukkan bahwa konstitusi memegang peranan yang sangat penting. Konstitusi bukan sekadar dokumen hukum, melainkan sebagai prinsip dasar yang mencerminkan tingkat peradaban suatu bangsa.
Seiring dengan berjalannya waktu, makna dan materi muatan konstitusi terus berkembang, mengikuti perubahan peradaban manusia dan kebutuhan bernegara. Sejak era reformasi 1998, UUD 1945 telah mengalami empat kali amendemen, yang membawa perubahan signifikan dalam tata kelola negara.
Dalam konteks ini, konsep The Living Constitution, menjadi relevan karena selalu berkembang dan menyesuaikan diri dengan perubahan zaman tanpa perlu amendemen formal.
Implementasinya di Indonesia dapat dilihat dari pelaksanaan Sidang Tahunan MPR, Sidang bersama DPR dan DPD, sehingga memperbarui makna konstitusi sesuai kebutuhan kehidupan berbangsa.
Narasumber dalam kegiatan Sarasehan Nasional ini adalah Dr. H. Wahiduddin Adams, SH, MA yang membahas perkembangan konstitusi dalam konteks politik Indonesia, Prof. Dr. Ibnu Sina Chandranegara, SH, MH yang mengulas mengulas perubahan dan tantangan.
"Living Constitution.", Prof Dr. Fitra Arsil, SH, MH berbicara tentang interpretasi konstitusi oleh Mahkamah Konstitusi, Drs. Yana Indrawan, M.Si yang membahas keterlibatan masyarakat dalam pengembangan konstitusi, dan Dr. Ilham Hermawan, SH, MH - Praktisi hukum menyampaikan perspektif praktis mengenai penerapan "Living Constitution."
Dekan Fakultas Hukum UP, Prof Eddy Pratomo mengatakan, MPR memiliki kewenangan dalam mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagaimana tertuang dalam Pasal 3 UUD 1945.
Oleh karena itu, dalam proses penafsiran atau interpretasi terhadap pasal-pasal yang bersifat kontroversial, peranan MPR menjadi sangat krusial.
Ia juga mengatakan di sisi lain, sejak perubahan UUD 1945 hingga saat ini telah terjadi perubahan UUD 1954 dalam bentuk penafsiran konstitusi melalui proses judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK).