Greget, Pendapat Azmi, Pegi Setiawan Berpeluang Menang di Putusan Praperadilan, Akhirnya Sah Bebas

Akhir Putusan Praperadilan Pegi Setiawan Bebas
Sumber :
  • Istimewa

Siap – Kasus akhir putusan Praperadilan dari gelar perkara pembunuhan Vina dan Eky Cirebon yang dijadwalkan oleh PN Bandung, Jawa Barat pada Senin 8 Juli 2024 akhirnya dikabulkan oleh Hakim, setelah dinantikan oleh keluarga sekaligus warga Bandung dalam menunggu kebebasan Pegi Setiawan.

Terungkap! Ini Bocoran Status Aep di Polisi Terkait Kesaksian Palsu Kasus Vina Cirebon

Sebelumnya Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Azmi Syahputra sudah memandang pengajuan gelar perkara pembunuhan Vina Cirebon pada praperadilan Pegi Setiawan berpeluang besar dikabulkan oleh Hakim. 

Pegi mempersoalkan penetapannya sebagai tersangka dalam pembunuhan Vina Cirebon dan Muhammad Rizky atau Eki yang sudah membuktikan bahwa Pegi Setiawan bukan pembunuh asli dari kasus Vina dan Eki.

Eks Hakim Militer Ini Yakin Banget 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Tak Bersalah, Begini Logikanya

Azmi menyebut bahwa kasus Pegi sejak mulai sudah menjadi perhatian masyarakat dimana terdapat kepentingan masyarakat terganggu yang termasuk ditemukan adanya catatan. 

Berupa catatan kejanggalan pelanggaran hukum acara pidana sejak tahap proses penyelidikan kasus ini yang telah perlahan terungkap di ruang publik.

Eks Hakim Militer Ini Sebut Nasib Terpidana Kasus Vina Cirebon Lebih Sadis dari Korban Perang

"Pihak jaksa juga sampai saat ini belum menyatakan lengkap berkas perkara kasus ini, poin- poin ini dapat menjadi bagian penentu peluang dikabulkan hakim praperadilan dalam kasus Pegi," ucap Azmi dalam keterangan resmi pada Ahad 7 Juli 2024.

Sementara Azmi berharap Hakim berani dan aktif mengejar persesuaian fakta dan kualitas alat bukti untuk dijadikan dasar pertimbangan dan putusan hakim, Azmi juga mendorong hakim jangan membatasi dalam jebakan formalitas semata.

"Sebab kasus ini perlu penelusuran yang utuh atas dokumen -dokumen alat bukti , subjek hukum termasuk prosedur agar ada kepastian hukum dan tidak muncul lagi keraguan publik dalam kasus ini," ucap Azmi.

Azmi pun yang menilai pemeriksaan sidang praperadilan kasus ini bisa menjadi ruang pengujian dan sarana koreksi dengan tujuannya agar perkara tidak berlarut -larut sekaligus mewujudkan keadilan.

Didapati sebuah poster besar bergambar Pegi Setiawan dipasang di depan Gedung Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LRE Martadinata, Kota Bandung, saat sidang praperadilan Pegi Setiawan pada Jumat 5 Juli 2024. 

"Putusan hakim ini diharapkan dapat melindungi masyarakat dari kejahatan bukan pula untuk mengabsahkan kejahatan dari pelaku sebenarnya yang tersembunyi," tegas Azmi.

Sidang putusan praperadilan kasus Pegi digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat dalam gugatan ini Pegi menilai proses penetapan tersangkanya oleh polisi tak sesuai prosedur dan meminta untuk dinyatakan tak bersalah pada Senin 08 Juli 2024 dini hari. 

Sehingga PN Bandung, Jawa Barat sudah menimbang secara keseluruhan karena permohonan praperadilan pemohon sudah dinyatakan dan dikabulkan maka biaya yang timbul dalam perkara ini dibebankan kepada negara. 

Dalam memperhatikan undang-undang nomor 8 tahun 1981 pututusan Mahkamah Konstitusi nomor 21/PUU dan peraturan yang bersangkutan mengadili: 

1. Mengabulkan permohonan prapradilan pemohon untuk seluruhnya. 

2. Menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon berdasarkan Surat Ketetapan Nomor 90/V/124/224/ tanggal 21 mei 2024 atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang berkaitan lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum. 

3. Menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka dugaan tindak pidana perlindungan anak dan atau pembunuhan berencana dan atau pembunuhan. 

Sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 80 Ayat 1 junto Pasal 81 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 terkait perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2022 terkait perlindungan anak 

4. Menetapkan Surat Ketetapan tersangka batal demi hukum. 

5. Menyatakan tidak sah segala keputusan dan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri pemohon oleh termohon. 

6. Memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dari tahanan. 

7. Memulihkan hak pemohon dalam kemampuan kedudukan dan harkat serta martabatnya seperti sediakala. 

"Demikian putusan sudah dijatuhkan, intinya permohonan praperadilan dari pemohon dikabulkan," tutur Eman, Hakim di PN Bandung, Jabar. 

"Dengan telah dibacakannya putusan tersebut maka perkara praperadilan atas nama saudara Pegi Setiawan selesai dan sidang dinyatakan ditutup," tutup Hakim dinyatakan sidang akhir praperadilan putusan kepada terdakwa Pegi Setiawan dinyatakan bebas pada Senin 8 Juli 2024 dini hari.