Jadi Saksi Ahli Sidang PK Saka Tatal, Guru Besar UII Ingatkan Surga dan Neraka

Prof Mudzakkir sidang PK SakaTatal kasus Vina Cirebon
Sumber :
  • Tv One

Siap – Pakar hukum pidana, Prof Mudzakkir melontarkan pernyataan yang cukup menohok saat menjadi saksi ahli dalam sidang peninjauan kembali (PK) Saka Tatal, mantan terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky. 

Hasil PK Terpidana Kasus Vina Cirebon Diduga 'Terkatung katung' Susno Duadji: Bubarkan Saja...

Ada sejumlah pendapat yang disampaikan Prof Mudzakkir ketika dimintai pendapatnya oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Cirebon, pada Kamis, 1 Agustus 2024.

Dalam sidang PK Saka Tatal itu, jaksa sempat mempertanyakan pendapat Prof Mudzakkir terkait hilangnya empat daftar pencarian orang atau DPO, dalam sebuah kasus.

PN Pontianak Putus NO Praperadilan Restorative Justice Muda dan Iwan

Menurunya, itu merupakan tanggung jawab penyidik, maupun jaksa kepada publik. 

"Kalau dia ngomong publik seperti itu, ya benar adanya. Karena dialah bertanggung jawab pada publik, yang seharusnya kalau ahli mengajarkan, bahwa seorang penyidik itu ngomong karena ada fakta, dan tidak setiap fakta diomongkan," jelasnya.  

PN Pontianak Gelar Sidang Praperadilan Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Bank Kalbar

Guru Besar Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta itu menegaskan, bahwa bagi seorang penyidik ngomong harus ada bukti, dan tidak setiap bukti itu harus diomongkan. 

"Bukti mana yang diomongkan dan tidak, itulah selektif oleh penyidik. Mana yang rahasia, yang bukan rahasia," katanya.

Halaman Selanjutnya
img_title