Ahli Pidana Bongkar 'Dosa' Pengadilan di Kasus Vina Cirebon: Ini Kita Sekolah Hukum Apa Perdukunan?

Sidang PK Saka Tatal kasus Vina Cirebon
Sumber :
  • Tangkapan layar YouTube TV One

Siap – Ahli ilmu hukum pidana, Azmi Syahputra membeberkan sejumlah kejanggalan saat memberikan kesaksian dalam sidang peninjauan kembali (PK) mantan terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky. 

Innalilahi Wainnailaihi Rojiun, Sosok Yang Memimpin Sumpah Pocong Saka Tatal Meninggal

Dalam keterangannya di Pengadilan Negeri Cirebon, Azmi Syahputra mempertanyakan siapa orang yang mengangkat mayat korban dan siapa yang menggerakan tenaganya. 

Menurutnya, hal itu tidak diungkap secara jelas dalam salinan putusan sidang yang berlangsung pada tahun 2016 lalu.

Geger, Pengacara Saka Tatal Titin Prialianti Mendadak Diperiksa Bareskrim, Ada Apa?

"Ini kan adalah satu pengadilan yang sangat tidak manusiawi, karena memang menempatkan orang yang tidak ada tapi tiba-tiba diada-adakan. Ini sangat miris," katanya dikutip siap.viva.co.id dari tayangan Tv Onepada Kamis, 1 Agustus 2024.

Kemudian, dalam sidang PK Saka Tatal, Azmi Syahputra juga membedah isi salinan putusan pada halaman 85. 

Tokoh NU Bocorkan Temuan Kapolri soal Kasus Vina Cirebon: Hasilnya Mengejutkan!

"Saya juga punya catatan untuk itu. Ini juga adalah fiktif dan manipulatif. Halaman 81, fakta hukum dan keyakinan hakim yang begitu yakin ternyata keliru juga terkecoh, akibat dari awal memang dilimpahkan perkara ini dengan perkara yang tidak benar," bebernya.

Karena, kata ahli pidana dari Universitas Trisakti tersebut, hakim bilang sangat berkeyakinan, tapi nyatanya ini hakim akhirnya tidak pada keyakinan yang benar. 

Halaman Selanjutnya
img_title