Ahli Pidana Bongkar 'Dosa' Pengadilan di Kasus Vina Cirebon: Ini Kita Sekolah Hukum Apa Perdukunan?

Sidang PK Saka Tatal kasus Vina Cirebon
Sumber :
  • Tangkapan layar YouTube TV One

Jadi kalau dirangkum dari putusan Saka Tatal masuk putusan nomor empat, semuanya terjadi pertentangan. 

Begini, Respon Deddy Mulyadi Soal Putusan PK Terpidana Kasus Vina, Tentunya....

"Yang mulia (hakim), artinya saya ingin menyampaikan dalam kasus ini tidak ada yang bisa disalahkan. Yang mulia bisa khilaf, namanya manusia. Jaksa juga bisa khilaf. Salah, adalah manusiawi tapi mempertahankan kesalahan adalah keliru," kata Azmi.

"Sehingga motivasi seseorang sangat mempengaruhi perbuatannya, inti perbuatan seorang tersebut ada pada orang yang dengan sengaja mendesain perkara ini agar tidak menjadi manusiawi," sambung dia. 

PK Ditolak, Keluarga Terpidana Kasus Vina: Ya Allah, Apakah Saya Harus Pindah Negara?