Ahli Pidana Bongkar 'Dosa' Pengadilan di Kasus Vina Cirebon: Ini Kita Sekolah Hukum Apa Perdukunan?
Kamis, 1 Agustus 2024 - 14:04 WIB
Sumber :
- Tangkapan layar YouTube TV One
Jadi kalau dirangkum dari putusan Saka Tatal masuk putusan nomor empat, semuanya terjadi pertentangan.
"Yang mulia (hakim), artinya saya ingin menyampaikan dalam kasus ini tidak ada yang bisa disalahkan. Yang mulia bisa khilaf, namanya manusia. Jaksa juga bisa khilaf. Salah, adalah manusiawi tapi mempertahankan kesalahan adalah keliru," kata Azmi.
"Sehingga motivasi seseorang sangat mempengaruhi perbuatannya, inti perbuatan seorang tersebut ada pada orang yang dengan sengaja mendesain perkara ini agar tidak menjadi manusiawi," sambung dia.