Kadis PUPR Tegaskan, Izin K-GYM untuk Ruko Bukan Tempat Kebugaran
- Istimewa
Siap – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pontianak, Firyanta menegaskan izin bangunan tempat kebugaran K-GYM dengan izin bangunanya yang di jalankan tidak sesuai.
‘’Kalau dari sisi kami, izin bangunannya tidak sesuai dengan usaha yang dijalankan. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk ruko sedangkan usahanya K-GYM,’’tegas Firyanta kepada Siap.Viva.co.id pada Kamis, 1 Agustus 2024.
Sebagaimana di ketahui, sebelumnya seorang wanita berinisial F meninggal dunia setelah terjatuh dari lantai 3 saat berolahraga Treadmill di tempat kebugaran K-GYM di Jalan Parit Haji Husin 2, Kecamatan Pontianak Tenggara, Kalimantan Barat.
Kemudian Kepolisian Polresta Pontianak melakukan penahanan terhadap pengelola fitnes K-GYM berinisial SY atau AH pada Rabu, 31 Juli 2024.
Kasatreskrim Polresta Pontianak Kompol Antonius Trias Kuncorojati membenarkan, bahwa pihaknya telah menahan pengelola kebugaran K-GYM setelah dipanggil dua kali dan datang.
‘’Iya benar kami telah melakukan penahanan terhadap tersangka SY atau AH,’’kata Antonius Trias Kuncorojati kepada Siap.Viva.co.id pada Rabu, 31 Juli 2024.
Kasatreskrim mengatakan, setelah SY dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka langsung di tahan di rumah tahanan Polresta Pontianak.