Kadis PUPR Tegaskan, Izin K-GYM untuk Ruko Bukan Tempat Kebugaran
Kamis, 1 Agustus 2024 - 15:19 WIB
Sumber :
- Istimewa
‘’Setelah kami periksa, tersangka langsung kita tahan selama 60 hari. Dan selama penahanan tersebut penyidik akan melengkapi berkas untuk diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum’’ungkapnya.
Lebih lanjut, Kasatreskrim menegaskan, bahwa penahanan terhadap tersangka sudah dilakukan sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku.
‘’Tersanka di sangkakan dengan pasal 359 KUHP sehingga bisa dilakukan penahanan,’’ujarnya.