Kadis PUPR Tegaskan, Izin K-GYM untuk Ruko Bukan Tempat Kebugaran

TKP wanita tewas di K-GYM Pontianak
Sumber :
  • Istimewa

‘’Setelah kami periksa, tersangka langsung kita tahan selama 60 hari. Dan selama penahanan tersebut penyidik akan melengkapi berkas untuk diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum’’ungkapnya.

Rampas Mobil, Oknum Debt Collector Mandiri Tunas Finance Pontianak di Polisikan

Lebih lanjut, Kasatreskrim menegaskan, bahwa penahanan terhadap tersangka sudah dilakukan sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku.

‘’Tersanka di sangkakan dengan pasal 359 KUHP sehingga bisa dilakukan penahanan,’’ujarnya.

Ungkap BBM Ilegal, Polresta Pontianak akan Panggil Pertamina Pontianak