Babak Baru Penyelundupan Kosmetik asal Malaysia, BPOM: Kosmetik Mengandung Zat Berbahaya
- Ngadri/siap.viva.co.id
VIVA – Jajaran Polres Sambas berhasil menggagalkan penyelundupan ribuan kosmetik ilegal di jalur tikus Perbatasan Malaysia–Indonesia di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, pada Rabu 7 Mei 2025.
Kasus tersebut kini telah memasuki tahap I atau berkas perkaranya telah diserahkan penyidik polisi kepada jaksa untuk diteliti dan diproses lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Rahmad Kartono, mengatakan perkara tersebut sudah tahap I dan dikirim ke kejaksaan pada 30 April 2025 lalu. Ia menyatakan, dari hasil BPOM kosmetik yang diselundupkan dari Malaysia itu mengandung zat berbahaya.
"Tersangka berinisial IAB disangkakan dengan Pasal 435 Jo 138 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023,"jelas Rahmad Kartono pada, Rabu, 7 Mei 2025.
Kasat Reskrim menambahkan, kosmetik ilegal tersebut digagalkan oleh anggota Polsubsektor Temajuk bersama Satreskrim Polres Sambas dengan mengamankan seorang pria yang membawa kosmetik ilegal dari jalur tikus perbatasan Malaysia menuju Paloh-Indonesia, pada 11 Maret 2025 lalu.
"Saat ini perkaranya masih proses penyidikan,"tambahnya.