Kadis PUPR Tegaskan, Izin K-GYM untuk Ruko Bukan Tempat Kebugaran

TKP wanita tewas di K-GYM Pontianak
Sumber :
  • Istimewa

Siap – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pontianak, Firyanta menegaskan izin bangunan tempat kebugaran K-GYM dengan izin bangunanya yang di jalankan tidak sesuai.

Pekerja Ngaku Wartawan, Proyek Saluran Drainase PUPR Pontianak Sebabkan Jalan Rusak

‘’Kalau dari sisi kami, izin bangunannya tidak sesuai dengan usaha yang dijalankan. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk ruko sedangkan usahanya K-GYM,’’tegas Firyanta kepada Siap.Viva.co.id pada Kamis, 1 Agustus 2024.

Sebagaimana di ketahui, sebelumnya seorang wanita berinisial F meninggal dunia setelah terjatuh dari lantai 3 saat berolahraga Treadmill di tempat kebugaran K-GYM di Jalan Parit Haji Husin 2, Kecamatan Pontianak Tenggara, Kalimantan Barat.

Kebakaran Hebat Melanda 5 Ruko di Melawi, Lima Pemadam Kebakaran Diterjunkan

Kemudian Kepolisian Polresta Pontianak melakukan penahanan terhadap pengelola fitnes K-GYM berinisial SY atau AH pada Rabu, 31 Juli 2024.

Kasatreskrim Polresta Pontianak Kompol Antonius Trias Kuncorojati membenarkan, bahwa pihaknya telah menahan pengelola kebugaran K-GYM setelah dipanggil dua kali dan datang.

Seorang Wartawan Laporkan Pelaku Penganiayaan ke Polresta Pontianak

‘’Iya benar kami telah melakukan penahanan terhadap tersangka SY atau AH,’’kata Antonius Trias Kuncorojati kepada Siap.Viva.co.id pada Rabu, 31 Juli 2024.

Kasatreskrim mengatakan, setelah SY dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka langsung di tahan di rumah tahanan Polresta Pontianak.

‘’Setelah kami periksa, tersangka langsung kita tahan selama 60 hari. Dan selama penahanan tersebut penyidik akan melengkapi berkas untuk diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum’’ungkapnya.

Lebih lanjut, Kasatreskrim menegaskan, bahwa penahanan terhadap tersangka sudah dilakukan sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku.

‘’Tersanka di sangkakan dengan pasal 359 KUHP sehingga bisa dilakukan penahanan,’’ujarnya.