Skakmat! Hore Praperadilan Firli Bahuri Gagal, Penetapan Tersangka Tetap Berlaku

Ex ketua KPK Firli Bahuri
Sumber :
  • Viva.co.id

Siap –Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri, terhadap Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto. 

Breaking News: Saksi Ahli Sebut Pegi Setiawan Korban Salah Tangkap!

Hakim Tunggal Imelda Herawati menyampaikan putusan ini dalam sidang hari Selasa.

"Praperadilan Pemohon tak berdasar. Permohonan praperadilan tidak dapat diterima," ujar Hakim Imelda di ruang sidang.

14 Hasil Psikologi Pegi Setiawan dengan IQ 78, Keterangan Terakhir Bikin Syok!

Hakim Imelda menegaskan bahwa status tersangka Firli dianggap sah karena penetapannya dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. 

"Mengabulkan Eksepsi Termohon. Dalam pokok perkara, menyatakan permohonan praperadilan Pemohon tak dapat diterima,” tuturnya.

Muncul Sinyal Dukungan Partai NasDem untuk Kaesang di Pilkada Jakarta, Asal Mau Jadi Cawagub Anies

Gugatan tersebut, dengan nomor perkara 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL, diajukan oleh Firli terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka terkait dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Dalam petitumnya, Firli meminta hakim menyatakan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka dan surat perintah penyidikan yang dikeluarkan oleh Polda Metro Jaya tidak sah dan tidak berdasar hukum.

Halaman Selanjutnya
img_title