Breaking News: Saksi Ahli Sebut Pegi Setiawan Korban Salah Tangkap!
- YouTube TVOne
Siap – Sidang lanjutan praperadilan terhadap Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eki kembali digelar di Pengadilan Kelas I A Bandung pada Rabu, 3 Juli 2024.
Sidang yang dipimpin hakim tunggal, Eman Sulaeman itu menghadirkan seorang saksi ahli pidana bernama Suhandi Cahaya.
Dalam sidang praperadilan kasus Vina Cirebon itu, saksi sempat diminta pendapatnya tentang penetapan status tersangka Pegi Setiawan.
"Menurut dari ahli, pendapat dari ahli, ini wajib tidak ini kan dari ahli, wajib enggak untuk digugurkan tersangkanya (Pegi Setiawan)?" tanya pengacara Pegi alias Perong dalam persidangan tersebut.
"Kalau untuk menggugurkan itu bukan kewenangan saya, kewenangan pengadilan," jawab Suhandi.
"Sependapat enggak sama kami?" tanya pengacara lagi.
Mendengar hal itu, Suhandi akhirnya memberi kesimpulan terkait pendapatnya secara pribadi atas proses penetapan tersangka Pegi Setiawan.