Jaga Toleransi Bencana Aceh, LBH Ansor Aceh Desak Polisi Usut Tuntas Kasus Akun TikTok Gufroni yang Mengandung SARA
- Istimewa
Siap –Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Aceh mengambil langkah tegas dengan melaporkan pemilik akun TikTok Gufroni Khan ke Subdit Cyber Crime Polda Metro Jaya.
Langkah hukum ini diambil menyusul beredarnya konten unggahan yang dinilai memuat opini negatif bernuansa suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) serta mempolitisasi musibah bencana alam di Aceh beberapa waktu lalu.
LBH Ansor Aceh menegaskan bahwa proses hukum terhadap pemilik akun Gufroni merupakan bentuk penegakan hukum murni demi menjaga kerukunan umat beragama.
Pihaknya membantah keras anggapan adanya kriminalisasi maupun keterkaitan kasus ini dengan pihak luar.
Ketua LBH Ansor Aceh, Syibral Mulasi, menegaskan bahwa pelaporan tersebut semata-mata didasarkan pada substansi perkara yang dinilai memiliki dugaan pelanggaran hukum, bukan karena faktor lain.
"Kami ingin meluruskan bahwa laporan ini murni didasarkan pada dugaan adanya konten yang berpotensi mengandung unsur SARA dan memecah kerukunan masyarakat. Tidak ada kaitannya dengan PIK2, maupun kepentingan pihak mana pun. Fokus kami adalah penegakan hukum dan menjaga toleransi di tengah masyarakat Aceh," kata Syibral Mulasi seperti dikutip dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 26 Juli 2026.
Pernyataan ini disampaikan untuk meluruskan berbagai opini yang berkembang di tengah publik.
LBH Ansor Aceh memastikan bahwa pelaporan tersebut tidak memiliki hubungan dengan proyek Pantai Indah Kapuk 2 (PIK2) maupun pemilik Agung Sedayu Group, Sugiyanto Kusuma alias Aguan.
Gugat Narasi SARA di Tengah Bencana
Persoalan ini berawal dari bencana banjir bandang dan tanah longsor yang melanda wilayah Aceh serta sebagian Sumatra pada 26 November 2025 lalu.
Musibah ini menjadi salah satu bencana terdahsyat dalam sejarah Aceh yang merenggut ratusan korban jiwa, menyebabkan korban hilang, serta memaksa puluhan ribu warga mengungsi.
Kabupaten Aceh Utara dan Aceh Tamiang menjadi wilayah yang mengalami dampak terparah akibat curah hujan ekstrem, kerusakan ekosistem hutan di hulu Daerah Aliran Sungai (DAS), serta kondisi tanah yang labil.
Pasca-bencana, pemerintah berfokus pada percepatan pembangunan hunian sementara (huntara) serta hunian tetap (huntap) dan pemulihan infrastruktur vital.