Jaga Toleransi Bencana Aceh, LBH Ansor Aceh Desak Polisi Usut Tuntas Kasus Akun TikTok Gufroni yang Mengandung SARA
- Istimewa
Syibral mengatakan pihaknya sebenarnya mengedepankan penyelesaian secara persuasif.
Namun, karena konten yang dipersoalkan tetap dipertahankan, jalur hukum akhirnya dipilih sebagai langkah terakhir.
"Pelaporan ini bukan untuk membungkam kritik ataupun perbedaan pendapat. Kami hanya ingin ada kepastian hukum agar tidak muncul preseden bahwa narasi yang berpotensi memecah belah masyarakat bisa disebarkan tanpa konsekuensi," katanya.
Pihak LBH Ansor Aceh menekankan bahwa langkah ini ditempuh untuk melindungi hak rakyat Aceh yang sedang menunggu kejelasan bantuan.
Saat ini, Kementerian PKP bersama berbagai pihak lintas sektor, termasuk Yayasan Buddha Tzu Chi, sedang memproses pembangunan 4.159 unit hunian tetap (huntap) dan ribuan hunian sementara (huntara).
LBH Ansor Aceh menyatakan pelaporan ini murni penegakan hukum karena didukung oleh alat bukti yang kuat. Peristiwanya nyata, rekaman video dan kontennya jelas, serta kepemilikan akunnya diakui.
Syibral berharap penyidik Subdit Cyber Crime Polda Metro Jaya dapat menangani perkara tersebut secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Kami menghormati proses hukum dan menyerahkan sepenuhnya kepada kepolisian. Harapan kami, perkara ini diproses secara objektif sehingga memberikan rasa keadilan sekaligus menjadi pembelajaran agar ruang digital tidak dipenuhi narasi yang mengancam persatuan," tandasnya.