LBH Ansor Aceh: Demi Kerukunan Beragama, Laporan Akun TikTok Gufroni Tak Ada Kaitan dengan PIK2
- Istimewa
Siap –Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Aceh menegaskan bahwa pelaporan terhadap pemilik akun TikTok Gufroni Khan ke Subdit Cyber Crime Polda Metro Jaya sama sekali tidak berkaitan dengan proyek Pantai Indah Kapuk 2 (PIK2).
Menurut LBH Ansor Aceh, langkah hukum tersebut murni dilandasi keprihatinan atas konten yang diduga mempolitisasi bantuan kemanusiaan pascabencana Aceh serta berpotensi memuat narasi bernuansa suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) yang dinilai dapat mengganggu kerukunan umat beragama.
Ketua LBH Ansor Aceh, Syibral Mulasi, mengatakan substansi laporan bukan menyangkut persoalan politik maupun proyek tertentu, melainkan keberatan terhadap narasi yang dinilai menyeret kegiatan kemanusiaan ke dalam isu yang tidak relevan.
"Yayasan Buddha Tzu Chi yang selama ini dikenal publik murni menjalankan misi bantuan kemanusiaan dan penanggulangan bencana di berbagai daerah justru dikaitkan dengan urusan politik melalui tuduhan adanya Aguan maupun PIK2 yang disebut menyengsarakan rakyat Banten. Itulah yang menjadi substansi keberatan kami," kata Syibral Mulasi dalam keterangan tertulisnya, Ahad, 27 Juli 2026.
Syibral menegaskan, narasi yang berkembang seolah-olah pelaporan tersebut berkaitan dengan PIK2 merupakan anggapan yang tidak benar.
Ia menekankan bahwa langkah hukum itu diambil semata-mata untuk menjaga toleransi, melindungi semangat kemanusiaan, dan memastikan ruang digital tidak dipenuhi narasi yang berpotensi memecah belah masyarakat.
"Kami ingin meluruskan bahwa laporan ini murni didasarkan pada dugaan adanya konten yang berpotensi mengandung unsur SARA dan memecah kerukunan masyarakat. Tidak ada kaitannya dengan PIK2 maupun kepentingan pihak mana pun. Fokus kami adalah penegakan hukum dan menjaga toleransi di tengah masyarakat Aceh," ujarnya.
LBH Ansor Aceh mengambil langkah hukum setelah beredarnya konten yang dinilai memuat opini negatif bernuansa SARA serta mempolitisasi bantuan kemanusiaan pascabencana banjir bandang di Aceh.
Gugat Narasi SARA di Tengah Bencana
Persoalan tersebut bermula setelah Aceh dilanda banjir bandang dan tanah longsor pada 26 November 2025. Musibah itu menjadi salah satu bencana terbesar yang melanda Aceh, menyebabkan ratusan korban jiwa, korban hilang, serta memaksa puluhan ribu warga mengungsi.