Polisi Ciduk 3 Pelaku Perusakan Pondok Pesantren Hidayatullah di Ketapang Kalbar

Polres Ketapang Cek Perusakan Pondok Pesantren Hidayatullah
Sumber :
  • Istimewa

Lebih lanjut, Kasat Reskrim mengungkapkan, setelah ada laporan dari korban, kemudian Petugas Piket Satuan Reskim, Piket SPKT bersama Bhabinkamtibmas Kelurahan Sampit langsung mengamankan ketiga pelaku serta sejumlah barang bukti berupa sebuah palu besi, 2 buah parang, dan sebuah batang kayu di lokasi kejadian untuk selanjutnya dibawa ke Mapolres Ketapang.

Polres Ketapang Ungkap Kasus TPPO, Dua Pelaku Ditangkap

‘’Saat ini ketiga pelaku sudah diamankan di Mapolres Ketapang dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari pengakuan pelaku, motif dari perbuatan ketiga pelaku didasari oleh sengketa lahan di sekitar lokasi peristiwa dimana pelaku mengklaim mereka memiliki hak atas kepemilikan lahan di sekitar lokasi kejadian yang akan didirikan bangunan oleh pihak ponpes,’’ungkapnya.

“Atas perbuatanya ketiga pelaku terancam dengan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 406 KUHP tentang penrusakan dengan ancaman 5 tahun penjara,’’tegasnya.

Babak Baru Kasus Dugaan Penembakan Agustino, Kejari Ketapang Tahan Oknum Polisi AR