Polisi Ciduk 3 Pelaku Perusakan Pondok Pesantren Hidayatullah di Ketapang Kalbar
- Istimewa
SIAP VIVA – Sejumlah orang melakukan perusakan Pondok Pesantren Hidayatullah yang berlokasi di Jalan Hidayah, Kelurahan Sampit, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat belum lama ini.
Kapolres Ketapang AKBP Setiadi,melalui Kasat Reskrim AKP Ryan eka Cahya membenarkan adanya perusakan Pondok Pesantren Haidayatullah oleh sejumlah orang pada hari sabtu tanggal 18 januari 2025. SPKT Polres Ketapang juga sudah menerima laporan dari Abdul Hasim (27) salah satu pengurus Yayasan Pondok Pesantren Hidayatullah.
“ Perusakan bangunan Pondok Pesantren Hidayatullah dilakukan oleh tiga orang warga yaitu MM, R dan MR. Ketiga pelaku merupakan warga Kelurahan Sampit Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang ”jelas AKP Ryan dikutip pada Sabtu 25 Januari 2025.
Kasat Reskrim menambahkan, kronologi perusakan Pondok Pesantren Hidayatullah bermula pada pagi hari sabtu (18/01/2025) sekira 06.50 wib, korban sedang berada di kantin Ponpes, korban mendengar suara keributan dari arah gerbang ponpes.
‘’ Korban kemudian menuju kearah suara dan melihat ketiga pelaku sedang merusak pintu gerbang, pagar dan pos penjagaan menggunakan sebuah batang besi. Kemudian ketiga pelaku menuju ke kantor Ponpes dan langsung merusak kaca dan kanopi bangunan kantor,’’tambah Kasat Reskrim.
“Korban sendiri tidak berani mencegah kejadian tersebut dikarenakan ketiga pelaku pada saat itu juga membawa senjata tajam saat melakukan aksinya,’’sambungnya.
Lebih lanjut, Kasat Reskrim mengungkapkan, setelah ada laporan dari korban, kemudian Petugas Piket Satuan Reskim, Piket SPKT bersama Bhabinkamtibmas Kelurahan Sampit langsung mengamankan ketiga pelaku serta sejumlah barang bukti berupa sebuah palu besi, 2 buah parang, dan sebuah batang kayu di lokasi kejadian untuk selanjutnya dibawa ke Mapolres Ketapang.
‘’Saat ini ketiga pelaku sudah diamankan di Mapolres Ketapang dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari pengakuan pelaku, motif dari perbuatan ketiga pelaku didasari oleh sengketa lahan di sekitar lokasi peristiwa dimana pelaku mengklaim mereka memiliki hak atas kepemilikan lahan di sekitar lokasi kejadian yang akan didirikan bangunan oleh pihak ponpes,’’ungkapnya.
“Atas perbuatanya ketiga pelaku terancam dengan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 406 KUHP tentang penrusakan dengan ancaman 5 tahun penjara,’’tegasnya.