Polres Ketapang Tangkap Oknum Kades Marau dalam Kasus Dugaan Pencurian Buah Sawit

Oknum Kades Marau Ditangkap Dalam Kasus Pencurian Buah Sawit
Sumber :
  • Istimewa

Update Speed Boat Tenggelam: Satu Korban Ditemukan Tewas di Perairan Kayong Utara

SIAP VIVA – Kepolisian Polres Ketapang melakukan penangkapan terhadap oknum kepala desa (Kades) Desa Marau berinisial MW dalam kasus dugaan pencurian buah sawit di Kecamatan Marau, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat belum lama ini.

Tersangka kini oleh penyidik Polres Ketapang telah dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Ketapang dalam proses tahap 2.

Pengamat Hukum Mendorong Polda Kalbar Proses Hukum Pembabatan Hutan Mangrove di Desa Kubu

Kapolres Ketapang AKBP Setiadi menjelaskan bahwa proses tahap 2 dilakukan setelah berkas perkara kasus dugaan pencurian buah sawit dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Ketapang.

“Tersangka berinisial MV (40) beserta barang bukti alat yang digunakan untuk melakukan pencurian dan hasil curian sawit telah kami serahkan ke pihak kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut,”jelas AKBP Setiadi dikutip pada Rabu 26 Maret 2025.

Ketua Limas Tantang PT Welindo Inti Lojaya Tunjukan Izin Pasokan Ikan dan Daging Beku

Kapolres menambahkan, kasus tersebut bermula dari laporan pihak perusahaan perkebunan sawit yang mendapati adanya aksi pencurian di lahan mereka pada 04 Februari 2025. Setelah dilakukan serangkaian  penyelidikan, tersangka MV (40) diamankan oleh jajaran Polres Ketapang dengan sejumlah barang bukti berupa buah kelapa sawit sebanyak 15.140 kg, yang menguatkan keterlibatannya dalam aksi pencurian tersebut.

‘’Saya mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan tindakan melawan hukum yang dapat merugikan diri sendiri serta orang lain. Kami akan menindak tegas pelaku tindak pidana, termasuk pencurian sawit yang kerap terjadi di wilayah perkebunan,”pungkasnya.