Surat Panggilan Kejati Kalbar untuk Mantan Gubernur Kalbar Terkait Dana Hibah Beredar di Medsos
- Istimewa
‘’Sampai saat ini telah diperiksa 27 saksi taksi. Tim penyidik masih melakukan penyidikan, dimana masih dalam tahap untuk pengumpulan keterangan dan barang bukti sehingga nantinya perkara tersebut menjadi terang siapa yang pantas untuk mempertanggungjawabkan,’’jelas I wayan Gedin Arianta.
I Wayan Juga mengungkapkan, tim penyidik juga melakukan pemeriksaan terkait ahli untuk memperkuat alat bukti tersebut sehingga bisa menetapkan siapa yang akan dipertanggungjawabkan terhadap kasus tersebut .
‘’ Saat ini kami masih minta keterangan ahli dan nanti kita juga bekerjasama dengan Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kalbar dalam hal perhitungan kerugian negaranya. Dan setelah itu baru bisa kita tentukan siapa yang pantas untuk bertanggungjawab terhadap hibah tersebut,’’ungkapnya.
Lebih lanjut, I Wayan mengatakan, mantan Gubernur Kalbar sudah dipanggil, namun belum datang dan masih dicoba dipanggil ulang.
‘’Baru sekali dipanggil tapi akan dipanggil ulang. Dan untuk pemanggilan ulang nanti saya informasikan berikutnya karena itu kewenangan penyidikan. Nanti penyidiklah yang menentukan kapan dipanggil ulang,’’pungkasnya.