Kejati Kalbar Tahan Eks Direktur Bank Kalbar Pada Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah

Kejati Kalbar Tahan Eks Direktur Bank Kalbar
Sumber :
  • Ngadri/siap.viva.co.id

SiapAsisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalbar, Siju menyampaikan Kejati Kalbar telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka pada kasus dugaan kasus korupsi mark up anggaran pengadaan tanah Bank Kalbar, pada Selasa, 1 Oktober 2024.

Pengadilan Negeri Pontianak Tolak Praperadilan Paulus Andi Mursalim Dalam Kasus Markup Tanah Bank Kalbar

Akibat Mark up tersebut, diduga terdapat selisih dengan nilai mencapai 30 Milyar rupiah. Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni S selaku Direktur Utama Bank Kalbar pada Tahun 2015, S.I. selaku Direktur Umum Bank Kalbar Tahun 2015, dan MF. selaku Ketua Panitia Pengadaan.

Dimana saat itu dilaksanakan pengadaan tanah yang akan digunakan untuk pembangunan kantor Pusat Bank Kalbar pada Tahun 2015 seluas 7.883 m2 dengan total harga mencapai Rp. 99.173.013.750 miliar.

Sebut ada Mantan Kapolda Calon Wagub Kalbar saat Klarifikasi BP2TD Mempawah, Ria Norsan Bakal di Somasi

"Pada pelaksanaannya terdapat kelebihan pembayaran yang dihitung sebagai selisih berdasarkan bukti transfer pembelian tanah tersebut dengan yang diterima oleh pihak pemilik tanah bersertifikat Hak Milik lebih kurang sebesar Rp. 30 miliar yang saat ini telah dilakukan perhitungan oleh BPKP Perwakilan Provinsi Kalbar," jelas Siju, Selasa 1 Oktober 2024.

Aspidsus menambahkan, S meruapakan Direktur Utama Bank Kalbar pada Tahun 2015 dan S.I. selaku Direktur Umum Bank Kalbar Tahun 2015.

Babak Baru, Legatisi Akan Laporkan Dugaan Korupsi BP2TD ke Kejati Kalbar Jilid 2

‘’Kedua tersangka ditahan selama 20 hari kedepan di Rutan Pontianak, sementara M.F. masih belum ditahan dikarenakan belum memenuhi panggilan ketika diminta datang untuk diperiksa,’’tambahnya.

Lebih lanjut, Siju mengatakan, tersangka yang akan dimintai pertanggung jawabannya secara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman Selanjutnya
img_title