Demo Dugaan Penggelapan Uang Tititpan di Kejari Pontianak, Mahasiswa Bakar Ban

Mahasiswa gelar unjuk rasa di Kejaksaan Negeri Pontianak
Sumber :
  • Ngadri/siap.viva.co.id

Ditkrimsus Polda Kalbar Diduga Ungkap Ilegal Logging di Ketapang, Ribuan Kayu Disita

SIAP VIVA -  Bertepatan dengan hari Anti Korupsi Sedunia elemen mahasiswa dan pemuda Kalimantan Barat Youth Movement Againts Corruption (YUMCO) menggelar aksi unjuk rasa damai di Kajaksaan Negeri Pontianak, pada Senin 9 Desember 2024.

Koordinasi aksi Agim Nastiar menyampaikan, aksi turun kejalan sebagai bentuk kontrol adanya dugaan indikasi uang titipan ganti rugi pada kasus korupsi jembatan timbang Siantan.

Aniaya Buruh Panggul, Kepala Gudang Semen Tiga Roda Dilaporkan ke Polres Kubu Raya

‘’Aksi ini merupakan bentuk kemarahan kami terhadap adanya indikasi penggelapan titipan ganti rugi berupa uang dalam kasus karupsi rehabilitas jembatan timbang siantan. Dari kasus ini kami menemukan beberapa kejanggalan pada proses penanganan, seperti pada angka kerugian negara yang di sampaikan oleh pihak kejari bahkan kerugian itu tidak valid serta menunjukan perbedaaan yang mencolok antara dakwaan dan jumlah yang disampaikan oleh pihak kejari,’’kata Agim Nastiar.

Agim menambahkan, kejanggalan berikutnya yang ia temui yakni pada deklarasi jumlah kerugian negara yang di sebabkan oleh kasus korupsi tersebut, padahal secara undang-undang kejari tidak berhak menyatakan kerugian negara sebab berdasarkan UU BPK pasal 10 ayat 1 yang berwenang menilai dan menetapkan jumlah kerugian negara yang diakibatkan perbuatan melawan hukum adalah BPK.

Rampas Mobil, Oknum Debt Collector Mandiri Tunas Finance Pontianak di Polisikan

‘’Serta yang Berwenang untuk meng audit atau perhitungan kerugian keungan negara yakni BPKP berdasarkan Per Pres NO 192 tahun 2014 tentang badan pengawas keuangan dan pembangunan,’’ujarnya.

Lebih lanjut, Agim mengungkapkan kedatangan mahasiswa yang berjumlah 12 orang tapi dihadang ratusan personil pengamanan.

Halaman Selanjutnya
img_title