Demo Dugaan Penggelapan Uang Tititpan di Kejari Pontianak, Mahasiswa Bakar Ban

Mahasiswa gelar unjuk rasa di Kejaksaan Negeri Pontianak
Sumber :
  • Ngadri/siap.viva.co.id

Tradisi Mandi Bunga Mewarnai Kenaikan Pangkat 54 Personel Polres Kubu Raya

SIAP VIVA -  Bertepatan dengan hari Anti Korupsi Sedunia elemen mahasiswa dan pemuda Kalimantan Barat Youth Movement Againts Corruption (YUMCO) menggelar aksi unjuk rasa damai di Kajaksaan Negeri Pontianak, pada Senin 9 Desember 2024.

Koordinasi aksi Agim Nastiar menyampaikan, aksi turun kejalan sebagai bentuk kontrol adanya dugaan indikasi uang titipan ganti rugi pada kasus korupsi jembatan timbang Siantan.

Detik-detik Tim Gabungan Temukan Hazirin Tewas di Sungai Kapuas

‘’Aksi ini merupakan bentuk kemarahan kami terhadap adanya indikasi penggelapan titipan ganti rugi berupa uang dalam kasus karupsi rehabilitas jembatan timbang siantan. Dari kasus ini kami menemukan beberapa kejanggalan pada proses penanganan, seperti pada angka kerugian negara yang di sampaikan oleh pihak kejari bahkan kerugian itu tidak valid serta menunjukan perbedaaan yang mencolok antara dakwaan dan jumlah yang disampaikan oleh pihak kejari,’’kata Agim Nastiar.

Agim menambahkan, kejanggalan berikutnya yang ia temui yakni pada deklarasi jumlah kerugian negara yang di sebabkan oleh kasus korupsi tersebut, padahal secara undang-undang kejari tidak berhak menyatakan kerugian negara sebab berdasarkan UU BPK pasal 10 ayat 1 yang berwenang menilai dan menetapkan jumlah kerugian negara yang diakibatkan perbuatan melawan hukum adalah BPK.

Detik-detik Puskesmas Pesaguan Ambruk Diterjang Angin Kencang

‘’Serta yang Berwenang untuk meng audit atau perhitungan kerugian keungan negara yakni BPKP berdasarkan Per Pres NO 192 tahun 2014 tentang badan pengawas keuangan dan pembangunan,’’ujarnya.

Lebih lanjut, Agim mengungkapkan kedatangan mahasiswa yang berjumlah 12 orang tapi dihadang ratusan personil pengamanan.

Halaman Selanjutnya
img_title