Pengadilan Negeri Pontianak Tolak Praperadilan Paulus Andi Mursalim Dalam Kasus Markup Tanah Bank Kalbar
- Ngadri/siap.viva.co.id
SIAP VIVA – Hakim tunggal Pengadilan Negeri Pontianak Heri Kusmanto menolak permohonan praperadilan Paulus Andy Mursalim atas dugaan kasus korupsi Mark up pengadaan tanah Bank Daerah di Kalimantan Barat.
Sidang putusan tersebut digelar di ruang utama Pengadilan Negeri Pontianak di Jl Sultan Abdurrahman, Pontianak Kota, Kalimantan Barat, pada 28 November 2024.
Sidang tersebut juga turut dihadiri oleh Kuasa Hukum Pemohon / Penasehat Hukum pemohon Glorio Sanen, SH dan  juga Kuasa Termohon dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dan Kuasa Turut Termohon dari Kejaksaan Negeri Pontianak.
‘’Permohonan praperadilan yang diajukan oleh Paulus Andy Mursalim atas dugaan kasus korupsi Mark up pengadaan tanah Bank Daerah di Kalimantan Barat, dalam amar putusannya ditolak seluruhnya dalil yang diajukan dalam permohonan praperadilan sehingga status tersangka Paulus Andy Mursalim tetap sah,’’kata Heri Kusmanto dikutip Sabtu 30 November 2024.
Hakim Tunggal memutuskan bahwa proses hukum yang dilakukan oleh pihak termohon, dalam hal ini Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat telah sesuai dengan prosedur yang berlaku dan tidak ditemukan adanya pelanggaran yang mendasari permohonan praperadilan tersebut.
‘’Dengan putusan ini, penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi tersebut akan berlanjut sesuai dengan aturan hukum yang ada,’’ujar Hakim.