DPR Sahkan UU Larangan Anak di Bawah 16 Tahun Gunakan Media Sosial

Ilustrasi media sosial
Sumber :
  • pixabay.com

SiapDPR atau Parlemen Australia mengesahkan Undang-Undang larangan anak di bawah 16 tahun dan remaja menggunakan media sosial. Pengesahan tersebut sekaligus menjadikan Negeri Kangguru sebagai negara pertama di dunia yang memberlakukan larangan penggunaan media sosial bagi anak-anak.

Abang Ijo: PSI Hadir Saat Selokan Banjir, Bukan Saat Panggung Penuh Kamera

UU yang disahkan Senat Australia itu melarang siapa pun berusia kurang dari 16 tahun menggunakan media sosial seperti TikTok, Instagram, Snapchat, Facebook, Reddit, dan X

UU tersebut juga mengatur sanksi denda sebesar hingga 50 juta dolar Australia (Rp 516 miliar) bagi perusahaan pelanggar.

Geger, Rapper AS Sebut Indonesia Jadi Tempat Sampah Dunia, Ternyata Begini Penjelasannya

Namun, UU tersebut tidak dapat pengelola media sosial (medsos) memberikan informasi identitas, seperti KTP digital, untuk memastikan usia para pengguna.

Dilaporkan ABC News, UU disetujui oleh 34 senator dan ditolak 19 lainnya dalam voting di Senat Australia. Sementara, 102 anggota DPR Australia menyetujui UU dan hanya 13 yang menolak.

Pemain Keturunan Batak Ini Tolak Australia demi Indonesia U-17, Langsung Jadi Bintang

Perdana Menteri (PM) Australia Anthony Albanese menyebut pelarangan yang mulai berlaku akhir tahun depan tersebut penting untuk melindungi kesehatan mental dan kemaslahatan anak-anak muda.

"Kami ingin anak-anak Australia menikmati masa kanak-kanaknya, dan kami ingin para orang tua tahu bahwa pemerintah bersama mereka. Ini adalah reformasi penting," kata dia seperti dikutip ABC News, Jumat, 29 November 2024.

Halaman Selanjutnya
img_title