DPR Sahkan UU Larangan Anak di Bawah 16 Tahun Gunakan Media Sosial
- pixabay.com
Siap – DPR atau Parlemen Australia mengesahkan Undang-Undang larangan anak di bawah 16 tahun dan remaja menggunakan media sosial. Pengesahan tersebut sekaligus menjadikan Negeri Kangguru sebagai negara pertama di dunia yang memberlakukan larangan penggunaan media sosial bagi anak-anak.
UU yang disahkan Senat Australia itu melarang siapa pun berusia kurang dari 16 tahun menggunakan media sosial seperti TikTok, Instagram, Snapchat, Facebook, Reddit, dan X.
UU tersebut juga mengatur sanksi denda sebesar hingga 50 juta dolar Australia (Rp 516 miliar) bagi perusahaan pelanggar.
Namun, UU tersebut tidak dapat pengelola media sosial (medsos) memberikan informasi identitas, seperti KTP digital, untuk memastikan usia para pengguna.
Dilaporkan ABC News, UU disetujui oleh 34 senator dan ditolak 19 lainnya dalam voting di Senat Australia. Sementara, 102 anggota DPR Australia menyetujui UU dan hanya 13 yang menolak.
Perdana Menteri (PM) Australia Anthony Albanese menyebut pelarangan yang mulai berlaku akhir tahun depan tersebut penting untuk melindungi kesehatan mental dan kemaslahatan anak-anak muda.
"Kami ingin anak-anak Australia menikmati masa kanak-kanaknya, dan kami ingin para orang tua tahu bahwa pemerintah bersama mereka. Ini adalah reformasi penting," kata dia seperti dikutip ABC News, Jumat, 29 November 2024.